Pertama-tama
perkenankanlah kami selaku penyusun makalah ini mengucapkan puji syukur kepada
Tuhan Yang Maha Esa sehingga kami dapat menyusun makalah ini dengan judul Pembegalan.
Tujuan
disusunnya makalah ini adalah untuk memahami aspek pendidikan agama Islam
terutama untuk pembegalan. Dengan mempelajari isi dari makalah ini diharapkan
generasi muda bangsa mampu menjadi Islam yang sesungguhnya, saleh, beriman
kepada Allah SWT dan bermanfaat bagi masyarakat.
Ucapan terima kasih dan puji syukur kami sampaikan kepada
Allah dan semua pihak yang telah membantu kelancaran, memberikan masukan serta
ide-ide untuk menyusun makalah ini.
Kami selaku penyusun telah berusaha sebaik mungkin untuk
menyempurnakan makalah ini, namun tidak mustahil apabila terdapat kekurangan maupun
kesalahan. Oleh karena itu kami memohon saran serta komentar yang dapat kami
jadikan motivasi untuk menyempurnakan pedoman dimasa yang akan datang.
Penyusun
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR……………..............………………………………...……. i
DAFTAR
ISI……………………………………………..……………….………. ii
BAB I :
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang………………………………………………….. 1
B.
Rumusan Masalah…………………………..…………………... 1
BAB II
: PEMBAHASAN……………………………………………………. 2
BAB
III :
PENUTUP
A. Kesimpulan………………………..…………………………….. 9
B.
Saran………………………………………........……………….. 9
DAFTAR PUSTAKA……………………………………...……………………... 10
B AB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Setiap media dalam satu hari lebih dari satu kali
menginformasikan tentang adanya kriminalitas. Tidak dapat dipungkiri itulah
yang terjadi dalam negri kita ini. Di sana –sini banyak terjadi pembunuhan,
perampokan, pemerkosaan, pencurian, dan banyak lagi kriminalitas yang lain.
Banyak sudah para pembuat onar itu yang ditangkap oleh aparat penegak hukum,
tetapi masih banyak pula para pembuat onar yang masih berkeliaran. Sehingga
membuat hati masyarakat tidak tenang, selalu resah diselimuti rasa ketakutan.
Dalam permasalahan di atas, agama Islam tidak hanya diam dan
membiarkan begitu saja. Islam menyikapinya dengan serius. Sehingga terkadang
dalam penetapan hukumnya dirasa berlebihan atau tidak manusiawi.
1.2 Rumusan Masalah
Dalam makalah saya ini, saya mencoba memaparkan tentang
hal-hal yang berkaitan dengan kriminalitas yang lebih saya spesifikkan mengenai
pembegalan. Yaitu antara lain:
1. Pengertian pembegalan ?
2. Orang yang melakukan pembegalan ?
3. Hukuman atas pelaku pembegalan ?
4. Sifat pembegal ?
5. Hal-hal yang dapat menghapuskan hukuman ?
6. Bukti untuk menetapkan tindak pidana pembegalan ?
7. Apa sajakah Hak Ulul Amri dalam perkara pemberian hukuman
terhadap pembegal yang bertobat ?
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian
Pembegalan
Begal ialah penjahat yang merampas barang-barang di tengah
jalan sepi. Pembegal juga disebut dengan “qathik” karena pencegahan orang dari
melewati suatu jalan sebab takut dengan adanya pembegal.
2.2 Orang Yang
Melakukan Pembegalan
Orang yang melakukan pembegalan itu disyaratkan, antara lain:
1. Islam
2.
Baligh
3.
Berakal sehat
4.
Orang dzimmi
2.3 Hukuman Atas Pelaku
Pembegalan
Allah berfirman:
$yJ¯RÎ) (#ätÂty_ tûïÏ%©!$# tbqç/Í$ptä ©!$# ¼ã&s!qßuur tböqyèó¡tur Îû ÇÚöF{$# #·$|¡sù br& (#þqè=Gs)ã ÷rr& (#þqç6¯=|Áã ÷rr& yì©Üs)è? óOÎgÏ÷r& Nßgè=ã_ör&ur ô`ÏiB A#»n=Åz ÷rr& (#öqxÿYã ÆÏB ÇÚöF{$# 4 Ï9ºs óOßgs9 Ó÷Åz Îû $u÷R9$# ( óOßgs9ur Îû ÍotÅzFy$# ë>#xtã íOÏàtã ÇÌÌÈ wÎ) úïÏ%©!$# (#qç/$s? `ÏB È@ö6s% br& (#râÏø)s? öNÍkön=tã ( (#þqßJn=÷æ$$sù cr& ©!$# Öqàÿxî ÒOÏm§ ÇÌÍÈ
Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi
Allah dan rasul-Nya dan membuat kerusakan di bumi, harus dibunuh dan disalib,
atau dipotong tangan dan kaki mereka secara silang, atau dibuang dari negri
(tempat kediamannya). Yang demikian itu sebagai suatu penghinaan bagi mereka di
dunia dan di akhirat mereka beroleh siksa yang besar. Kecuali orang-orang yang
bertobat (diantara mereka) sebelum kamu dapat menguasai (menangkap) mereka.
Menurut riwayat yang kuat dan yang dipegangi oleh kebanyakan
fuqaha’, ayat tersebut turun berkenaan dengan peristiwa orang-orang dari
“urainah” yang tidak kerasan bertempat tinggal di Madinah. Kemudian Rasulullah
mengirimkan unta-unta kepada mereka dan menyuruh untuk minum air susu dan air
kencingnya (untuk obat). Kemudian pergilah mereka, akan tetapi setelah datang
waktu pagi, mereka membunuh penggembalanya dan membawa lari onta-onta tersebut.
Maka Rasulullah menyuruh mengejar mereka dan mereka dapat ditangkap. Kemudian
turunlah ayat tersebut dan mereka dikenai hukuman.
Dari ayat di atas dapat diambil kesimpulan bahwa ada beberapa
macam hukuman. Antara lain:
1) Hukuman mati
Hukuman mati ini dijatuhkan apabila para pembegal itu
membunuh orang yang di begal, tetapi pembegal itu tidak mengambil hartanya.
2) Hukuman mati disalib
Hukuman itu dijatuhkan apabila para pembegal itu melakukan
pembunuhan serta merampas harta benda. Jadi hukuman tersebut dijatuhkan atas
pembunuhan dan perampasan hartanya. Dimana pembunuhan tersebut merupakan jalan
untuk memudahkan pencurian harta.
Fuqaha’ berselisih pendapat tentang maksud firman Allah “atau
disalib”.
Menurut sebagian fuqaha’, maksudnya disalib sampai mati kelaparan. Sedang menurut fuqaha’ lain, maksud penyaliban adalah hukuman mati dan penyaliban secara bersamaan. Sebagian mereka berpendapat dihukum mati dulu baru kemudian baru disalib. Ini pendapat Asyhab. Sebagian yang lain berpendapat, disalib hidup-hidup, baru kemudian dihukum mati di papan kayu. Ini adalah pendapat Ibnu Qasim dan Ibnu Majsyun.
Menurut sebagian fuqaha’, maksudnya disalib sampai mati kelaparan. Sedang menurut fuqaha’ lain, maksud penyaliban adalah hukuman mati dan penyaliban secara bersamaan. Sebagian mereka berpendapat dihukum mati dulu baru kemudian baru disalib. Ini pendapat Asyhab. Sebagian yang lain berpendapat, disalib hidup-hidup, baru kemudian dihukum mati di papan kayu. Ini adalah pendapat Ibnu Qasim dan Ibnu Majsyun.
Untuk masa sekarang hukuman mati dengan disalib sama dengan
hukuman mati ditembak, dimana terhukum diikat pada kayu yang dibuat dalam
bentuk salib, kemudian ditembak.
Mengenai masalah penyaliban, maka pendapat para fuqaha’ tidak
sama. Menurut sebagian fuqaha, masa penyaliban adalah tiga hari. menurut
fuqaha-fuqaha lain sampai mayat mulai berbau. Menurut fuqaha-fuqaha lain, lain
lagi, asal sudah disalib maka sudah mencukupi. Menurut fuqaha golongan ke
empat, disalib sampai dikenal oleh orang banyak dan supaya mayat diturunkan
sebelum berbau.
3) Pemotongan anggota badan
Hukuman ini dijatuhkan atas pengganggu keamanan jika ia
mengambil harta tetapi tidak membunuhnya. Yang dimaksud dengan pemotongan
adalah pemotongan tangan kanan pembuat dan kaki kirinya sekaligus, yakni tangan
dan kaki berseling-seling.
Di Indonesia pencurian biasa diancam dengan hukuman penjara
selama-lamanya lima tahun (pasal 362). Sedang pencurian yang mengakibatkan ada
orang mati, dihukum dengan penjara lima belas tahun, atau mengakibatkan mati
atau luka berat. Sedangkan pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih,
maka diancam dengan hukuman mati atau penjara selama-lamanya dua puluh tahun
atau pidana penjara seumur hidup (pasal 265, ayat 3 dan 4).
4) Pengasingan
Hukuman ini dijatuhkan apabila pengganggu keamanan hanya
menakut-nakuti orang yang berlalu lintas, tetapi tidak mengambil harta dan
tidak pula membunuh. Boleh jadi dengan perbuatan itu ia bermaksud mencari
ketenaran nama diri dan oleh karena itu maka ia harus diasingkan, sebagai salah
satu cara untuk mengurangi kebenarannya. Boleh jadi dengan perbuatannya tersebut
pengganggu keamanan bermaksud meniadakan keamanan di jalan-jalan umum sebagai
bagian dari negeri, dan oleh karena itu maka ia dihukum dengan meniadakan
keamanan dirinya dari semua bagian negeri.
Fuqaha berselisih pendapat mengenai makna firman Allah “atau
dibuang dari negeri (tempat kediamannya)”. Menurut satu pendapat, maksud
“dibuang” adalah dipenjarakan. Pendapat lain mengatakan bahwa pembuangan itu
adalah dibuang dari satu negri ke negri lain, kemudian dipenjara di negri
tersebut, hingga ada indikasi bahwa ia telah bertobat. Ini pendapat Ibnu Qasim
dari Malik. Sedangkan jarak antara negri itu adalah minimal jarak untuk
mengqasar shalat.
Menurut Syafi’i, pembuangan sesudah ditangkap itu bukan yang
dimaksud. Tetapi maksudnya adalah, apabila mereka lari, maka kita usir mereka
dengan cara mengejar mereka. Pendapat lain mengatakan bahwa pembuangan adalah
hukuman yang disengaja.
2.4 Sifat pembegalan
Mengenai sifat pembegal yang diterima tobatnya, fuqaha
berselisih pula dalam tiga pendapat :
1) Ia masuk ke negri bukan islam
2)
Ia mempunyai kelompok
3)
Bagaimanapun keadaannya,
baik ia mempunyai kelompok atau tidak, dan baik ia masuk ke negri bukan islam
atau tidak.
Dan diperselisihkan pula
apabila pembegal membangkang, kemudian oleh penguasa diberi keamanan dengan syarat
ia mau memberhentikan perbuatan pembegalannya. Menurut satu pendapat, ia da[at
diberi keamanan, dan hukuman pembegalan pun gugur atas dirinya. Menurut
pendapat lain, tidak ada pemberian keamanan untuknya, karena yang diberi
keamanan hanyalah orang musyrik.
2.5
Hal-Hal Yang Dapat Menghapuskan Hukuman
Mengenai hal-hal yang dapat
menggugurkan hukuman atas pembuat onar adalah firman Allah “kecuali orang-orang
yang bertobat (diantara mereka)sebelum kamu dapat menguasai mereka”(QS.
Al-Maidah:34).
Berkenaan dengan ayat ini
terdapat dua persoalan yang diperselisihkan. Pertama, apakah tobatnya dapat
diterima. Kedua, apabila dapat diterima, maka bagai mana sifat pembegal yang
dapat diterima tobatnya.
Apakah tobatnya dapat
diterima ad dua pendapat dari kalangan ahli ilmu. Pendapat pertama mengatakan
bahwa tobatnya diterima berdasarkan firman Allah “kecuali orang-orang yang
bertobat (diantar mereka) sebelum kamu dapat menguasai (menangkap) mereka”.
Sedang pendapat kedua mengatakan bahwa tobatnya tidak dapat diterima. Pendapat
ini dikemukakan oleh fuqaha yang berpendapat bahwa ayat tersebut tidak berkenan
dengan orang-orang yang melakukan keonaran.
Sifat tobat yang dapat
menggugurkan hukuman terdapat beberapa pendapat, antara lain:
a. Tobatnya dapat terjadi dengan dua cara, pertama, pembegal
meninggalkan perbuatannya, meski penguasa belum datang. Kedua, pembegal
meletakkan senjata dan datang kepada penguasa dengan segala ketundukan.
b.
Tobatnya dengan cara
meninggalkan perbuatannya, kemudian duduk di tempat, dan menampakkan sikap
tobat itu pada tetangganya.
c.
Tobatnya dengan cara
menghadap penguasa sebelum dapat ditangkap. Sebab apabila ia meninggalkan
perbuatannya. cara ini belum dapat menggugurkan hukuman, jika kemudian ia dapat
ditangkap sebelum ia datang menghadap kepada penguasa.
Para ulama berselisih
pendapat mengenai tobat yang dapat menggugurkan hadd, pertama, tobat yang hanya
menggugurkan hadd hirabah saja. Sedang hak-hak Allah sedang hak Adami selain
hadd hirabah, masih tetap berlaku. Ini pendapat Malik. Kedua, taubat tidak
hanya menghapus had hirobah, tapi seluruh hak Allah dan hak adami, seperti
zina, minuman khamar dan pencurian ikut terhapus. Sedangkan pembunuhan, utang
piutang harta dan lain-lain tidak ikut terhapus, kecuali ahli waris memaafkan.
Ketiga, tobat menghapus
semua hak allah, ia dihukum dengan pembunuhan., jika ia punya tanggungan harta,
diganti dengan harta yang ada ditangannya.
Keempat, tobat menghapus semua hak allah dan semua hak manusia berupa harta benda yang masih ada ditangannya, ia harus mempertanggungjawabkan nya.
Keempat, tobat menghapus semua hak allah dan semua hak manusia berupa harta benda yang masih ada ditangannya, ia harus mempertanggungjawabkan nya.
2.6 Bukti
Untuk Menetapkan Tindak Pidana Pembegalan
Mengenai dengan apa
perbuatan hirabah dapat ditetapkan? Ditetapkan berdasarkan pengakuan dan
kesaksian.
Dalam hal ini, Malik
menerima kesaksian orang yang dirampas atas orang yang merampas.
Menurut imam Syafi’i,
kesaksian kawan serombongan diperbolehkan jika mereka tidak mengaku harta
dirinya dan harta temannya telah dirampas.
Malik juga berpendapat bahwa perbuatan hirabah dapat ditetapkan berdasarkan kesaksian pendengaran.
Malik juga berpendapat bahwa perbuatan hirabah dapat ditetapkan berdasarkan kesaksian pendengaran.
2.7 Hak
Ulil Amri dalam perkara pemberian hukuman terhadap pembegal yang bertobat
Ulil amri adalah penguasa dalam islam.
Allah SWT berfirman:
$pkr'¯»t tûïÏ%©!$# (#þqãYtB#uä (#qãèÏÛr& ©!$# (#qãèÏÛr&ur tAqߧ9$# Í<'ré&ur ÍöDF{$# óOä3ZÏB ( bÎ*sù ÷Läêôãt»uZs? Îû &äóÓx« çnrãsù n<Î) «!$# ÉAqߧ9$#ur bÎ) ÷LäêYä. tbqãZÏB÷sè? «!$$Î/ ÏQöquø9$#ur ÌÅzFy$# 4 y7Ï9ºs ×öyz ß`|¡ômr&ur ¸xÍrù's? ÇÎÒÈ
Artinya:
Hai orang-orang yang beriman! Taatilah Allah dan taatilah Rosul dan Ulil Amri.” (Q.S. Annisa:59)
Hai orang-orang yang beriman! Taatilah Allah dan taatilah Rosul dan Ulil Amri.” (Q.S. Annisa:59)
Setiap peraturan yang dibuat
disertai dengan hukumannya yang akan dijatuhkan kepada siapa saja yang
melanggarnya.
Hukum Allah bersumber pada
peraturan Al-Qur’an, hukuman Rosul bersumber pada hadits-haditsnya yang shahih,
sedangkan hukuman Ulul Amri bersumber pada peraturan perundang-undangan dalam
negara. Inilah yang disebut hukum ta’zir dalam perkara pidana adalah Ulul Amri
atau penguasa dalam negara,
Hukuman Allah dan Rosul tidak dapat ditambahi, diubah, atau dikurangi. Akan tetapi, hukuman Ulul Amri dapat dikurangi, dirubah, atau ditambah, atau dihapus kalau tidak perlu lagi, sesuai dengan keadaan negara dan sesuai pula dengan cara berpikirnya Ulul Amri dalam suatu negara islam.
Hukuman Allah dan Rosul tidak dapat ditambahi, diubah, atau dikurangi. Akan tetapi, hukuman Ulul Amri dapat dikurangi, dirubah, atau ditambah, atau dihapus kalau tidak perlu lagi, sesuai dengan keadaan negara dan sesuai pula dengan cara berpikirnya Ulul Amri dalam suatu negara islam.
Bagaimana tobat sipembegal?
Melihat ayat di atas, tobat
itu hanya penghapuskan hukuman yang berupa hak Allah disebut dalam ayat
sebelumnya. Akan tetapi, hak Ulul Amri tidak dapat dihapuskan. Dalam
pengertian, sipembegal itu berhak diberi hukuman dengan hukuman Ulil Amri
berupa human ta”zir.
Dengan demikian, walaupun
sipembegal telah bertobat (menyerah sebelum ditangkap), hal itu dapat
menggugurkan hak Allah. Ada dua macam hak yang akan dipikul oleh sipembegal
yang bertobat, yaitu:
a. Hak Ulul Amri sendiri
b.
Hak Adami yang berupa qisas
tas barang-barang yang telah diambilnya.
Oleh sebab itu, bagaimanapun
juga, sipembegal ini perlu diadili di pengadilan walaupun ia telah bertobat.
Hal ini dilakukan untuk menyelesaikan pertanggungjawabannya selam ia membegal.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Dari beberapa uraian diatas dapat diambil kesimpulan bahwa
pembegalan ialah suatu perbuatan seseorang untuk melakukan perampasan di jalan
sepi. Macam-macam hukuman atas pelaku pembegalan itu terdiri dari empat macam,
yaitu; hukuman mati, hukuman mati di salib, pemotongan anggota badan dan yang
terakhir adalah pengasingan.
Demikianlah makalah ini saya susun. Saya yakin dalam makalah
ini masih jauh dari kesempurnaan. Untuk itu saran dan kritik yang membangun
sangat kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini. Akhirnya semoga makalah in
bermanfaat. Amiin.
DAFTAR PUSTAKA
Ahmad Hanafi, MA, Asas-Asas Hukum Pidana Islam, Bulan Bintang, Jakarta; 1967
Drs. H. Ibu Mas’ud, Drs. H. Zainal Abidin S, Fiqh Madzhab
Syafi’I, Pustaka Setia, Bandung: 1999
Drs. Imam Ghazali, Ahmad Zaidun, Terjemah Bidayatul Mujtahid,
Pustaka Amani, Jakarta; 2002
Drs. Sulkhan Yasin, Kamus Lengkap Bahasa Indonesia, Amanah,
Surabaya; 1997
Muhammad bin Qosim al-Ghozi, Sarah Fathul Qorib, Darul Ihya’,
Indonesia, tth
Prof. Moeltjatno, SH, KUHP, Bumi Aksara, Jakarta; 2003
Prof. Moeltjatno, SH, KUHP, Bumi Aksara, Jakarta; 2003