Tampilkan postingan dengan label Kewarganegaraan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kewarganegaraan. Tampilkan semua postingan

Rabu, 23 Mei 2012

Prinsip-Prinsip Demokrasi

Adapun prinsip-prinsip tersebut ialah sebagai berikut :


1. Pembagian kekuasaan : kekuasaan legislatif, exekutif dan judikatif berada pada badan yang berbeda.
2. Pemerintahan konstitusional.
3. Pemerintahan berdasarkan hukum :
a. Hukum yang tertinggi ;
b. Persamaan di muka hukum ;
c. Persamaan sosial.
4. Pemerintahan mayoritas.
5. Pemerintahan dengan diskusi.
6. Pemilihan umum yang bebas.
7. Partai politik lebih dari pada satu dan menjalankan fungsinya, yaitu :
a. Mencalonkan kandidat.
b. Membina pendapat masyarakat.
c. Menarik rakyat untuk memilih.
d. Mengeritik penguasa.
e. Memilih orang-orang yang akan diangkat dalam pemerintahan.
f. Melakukan pendidikan politik.
g. Memilih pemimpin-pemimpin politik.
h. Memadukan pemikiran-pemikiran politik.
i. Melakukan sosialisasi politik.
j. Menyelesaikan perselisihan-perselisihan.
k. Mempersatukan pemerintahan.
l. Mempertanggung-jawabkan pemerintahan.
8. Management terbuka :
a. Ikut sertanya rakyat dalam pemerintahan.
b. Pertanggung-jawaban pemerintah terhadap rakyat.
c. Dukungan dari pada rakyat terhadap pemerintah.
d. Pengawasan masyarakat tehadap pemerintah.

Selasa, 22 Mei 2012

Kelompok Kepentingan, Kelompok Penekan dan Partai Politik

Pendahuluan

Paper ini berisikan materi mengenai Kelompok Kepentingan, Kelompok Penekan dan Partai Politik yang disadur dari beberapa sumber seperti buku karangan Miriam Budiardjo ”Dasar-Dasar Ilmu Politik-Edisi Revisi” (2008), Eddi Wibowo dkk “Ilmu Politik Kontemporer” (2004) dan beberapa sumber lain yang relevan.

Kelompok Kepentingan

Kelompok kepentingan adalah sekelompok manusia yang mengadakan persekutuan yang didorong oleh kepentingan-kepentingan tertentu. Kepentingan ini dapat berupa kepentingan umum atau masyarakat luas ataupun kepentingan untuk kelompok tertentu. Contoh persekutuan yang merupakan kelompok kepentingan, yaitu organisasi massa, paguyuban alumni suatu sekolah, kelompok daerah asal, dan paguyuban hobi tertentu.[1]

Kelompok kepentingan bertujuan untuk memperjuangkan sesuatu “kepentingan” dengan mempengaruhi lembaga-lembaga politik agar mendapatkan keputusan yang menguntungkan atau menghindarkan keputusan yang merugikan. Kelompok kepentingan tidak berusaha untuk menempatkan wakil-wakilnya dalam dewan perwakilan rakyat, melainkan cukup mempengaruhi satu atau beberapa partai didalamnya atau instansi yang berwenang maupun menteri yang berwenang.[2]

Entri yang Diunggulkan

Makalah Manajemen Sumber Daya Manusia

Posting Populer