Perundang-undang
Lembaga
|
Aspek
|
Ciri-ciri perubahan
|
|
Sebelum
|
Sesudah
|
||
DPR
|
Kedudukan
|
kekuasan
membuat undang-undang dipegang oleh Presiden dengan persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR), yang untuk berlakunya undang-undang itu harus
mendapat pengesahan terlebih dahulu oleh Presiden
|
kekuasaan
legislasi ada ditangan DPR dengan persetujuan dari presiden (Pasal 20 ayat
(1)
|
Fungsi
|
mencirikan
demokrasi modern ini memperkenalkan nama
badan
legislatif atau badan pembuat undang-undang kepadanya, fungsi ini dapat
diartikan
sebagai
fungsi legislasi. Melalui fungsi ini parlemen menunjukkan bahwa dirinya
sebagai wakil
rakyat
dengan memasukkan aspirasi dan kepentingan masyarakat yang diwakilinya
kedalam
pasal-pasal
undang-undang
|
§ Memberikan
persetujuan atas RUU yang diusulkan presiden.
§ Memberikan
persetujuan atas PERPU.
§ Memberikan
persetujuan atas Anggaran.
§ Meminta MPR untuk
mengadakan sidang istimewa guna meminta pertanggungjawaban presiden.
§ Tidak disebutkan
bahwa DPR berwenang memilih anggota-anggota BPK dan tiga hakim pada Mahkamah
Konstitusi.
|
|
keanggotaan
|
Anggota berjumlah 560 (lima ratus
enam puluh) orang.
|
Anggota berjumlah 560 (lima ratus
enam puluh) orang.
|
|
MPR
|
Kedudukan
|
MPR
berdasarkan UUD 1945 merupakan lembaga tertinggi negara dan sebagai pemegang
dan pelaksana sepenuhnya kedaulatan rakyat
|
MPR
tidak lagi memiliki kewenangan menetapkan GBHN dan tidak lagi mengeluarkan
Ketetapan MPR (TAP MPR), kecuali berkenaan dengan menetapkan Wapres menjadi Presiden,
memilih Wapres apabila terjadi kekosongan Wapres, atau memilih Presiden dan
Wakil Presiden apabila Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti,
diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya
secara bersama-sama.
|
Fungsi
|
Sebelum:
1) Menetapkan Undang-Undang Dasar; 2) Menetapkan Garis-Garis Besar Haluan
Negara; 3) Memilih (dan mengangkat) presiden dan wakil Presiden.
|
1)
Mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar 1945 (Pasal 3 ayat 1 Perubahan Ke
III UUD 1945); 2) Melantik Presiden dan Wakil Presiden (Pasal 3 ayat (2)
Perubahan III dan IV UUD 1945); 3) Dapat memberhentikan Presiden dan atau
Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD (Pasal 3 ayat 3 Perubahan ke
III UUD 1945); 4) Memilih Presiden atau Wakil Presiden pengganti sampai
terpilihnya Presiden dan atau Wakil Presiden sebagaimana mestinya (Pasal 8
ayat 3 Perubahan Keempat).
|
|
Keanggotaan
|
MPR
terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umum.
Keanggotaan MPR diresmikan dengan keputusan Presiden. Sebelum reformasi, MPR
terdiri atas anggota DPR, utusan daerah, dan utusan golongan, menurut aturan
yang ditetapkan undang-undang. Jumlah anggota MPR periode 2009–2014 adalah
692 orang yang terdiri atas 560 Anggota DPR dan 132 anggota DPD. Masa jabatan
anggota MPR adalah 5 tahun, dan berakhir bersamaan pada saat anggota MPR yang
baru mengucapkan sumpah/janji.
Anggota MPR sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung dalam sidang paripurna MPR. Anggota MPR yang berhalangan mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama, mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh pimpinan MPR. |
MPR
terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umum.
Keanggotaan MPR diresmikan dengan keputusan Presiden. Sebelum reformasi, MPR
terdiri atas anggota DPR, utusan daerah, dan utusan golongan, menurut aturan
yang ditetapkan undang-undang. Jumlah anggota MPR periode 2009–2014 adalah
692 orang yang terdiri atas 560 Anggota DPR dan 132 anggota DPD. Masa jabatan
anggota MPR adalah 5 tahun, dan berakhir bersamaan pada saat anggota MPR yang
baru mengucapkan sumpah/janji.
Anggota MPR sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung dalam sidang paripurna MPR. Anggota MPR yang berhalangan mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama, mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh pimpinan MPR. |
|
MA
|
Kedudukan
|
Mahkamah
Agung dan lain-lain badan kehakiman yang berpuncak pada Mahkamah Agung
memegang kekuasaan kehakiman [Pasal 24 (1)]. Lembaga ini dalam tugasnya
diakui bersifat mandiri dalam arti tidak boleh diintervensi atau dipengaruhi
oleh cabang-cabang kekuasaan lainnya, terutama eksekutif [Penjelasan UUD 1945
Bab IX Pasal 24 dan 25].
|
MA
memegang kekuasaan kehakiman bersama dengan Mahkamah Konstitusi [pasal 24
(2)***]. MA membawahi peradilan dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan
peradilan agama, lingkungan peradilan militer, dan lingkungan peradilan tata
usaha negara [pasal 24 (2)***].
|
Fungsi
|
Berwenang
mengadili pada tingkat kasasi, mengujiperaturan perundang-undangan di
bawah Undang-Undang, dan mempunyai
wewenang lainnya yang diberikan oleh Undang-Undang
|
Berwenang
mengadili pada tingkat kasasi, mengujiperaturan perundang-undangandi bawah Undang-Undang, dan mempunyai
wewenang lainnya yang diberikan oleh Undang-Undang
|
|
Keanggotaan
|
Pimpinan,
Hakim Anggota, Panitera dan seorang Sekertaris. Adapun jumlah Hakim Agung
paling banyak 60 orang
|
Pimpinan,
Hakim Anggota, Panitera dan seorang Sekertaris. Adapun jumlah Hakim Agung
paling banyak 60 orang
|
|
BPK
|
Kedudukan
|
Kedudukan
BPK sebelum amandemen UUD 1945
Lembaga
tinggi dan tertinggi negara
|
Kedudukan
BPK setelah amandemen UUD 1945
Lembaga
Negara / Penyelenggara Negara
|
Fungsi
|
1.
Memantau pengelolaan Keuangan.
2.
Pemeriksaan dan pengevaluasi Keuangan.
3.
Pembina pengelolaan keuangan dan badan badan usaha kwartir.
|
mengaudit
seluruh keuangan negara semuanya boleh KECUALI PAJAK, BPK sudah mengajuan
judicial review ke MK agar dapat mengaudit PAJAK cuma MK menolak karena
melanggar UU Perpajakan... momentum yang baik untuk mendorong MK agar
memperbolehkan BPK mengaudit pajak..
|
|
Keanggotaan
|
BPK
mempunyai 9 orang anggota, dengan susunan 1 orang Ketua merangkap anggota, 1
orang Wakil Ketua merangkap anggota, serta 7 orang anggota. Anggota BPK
memegang jabatan selama 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk
satu kali masa jabatan.
|
BPK
mempunyai 9 orang anggota, dengan susunan 1 orang Ketua merangkap anggota, 1
orang Wakil Ketua merangkap anggota, serta 7 orang anggota. Anggota BPK
memegang jabatan selama 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk
satu kali masa jabatan.
|