LAPORAN
BAHASA INDONESIA
UPAYA
PEMBERANTASAN KORUPSI DI INDONESIA
NAMA:
Sofwah nadia
KELAS
: X ATPH 1
TAHUN
AJARAN 2014 - 2015
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami
panjatkan kehadirat Allah SWT, yang telah berkenan memberi petunjuk dan
kekuatan kepada kami sehingga makalah, “Upaya Pemberantasan Korupsi di
Indonesia” ini dapat diselesaikan. Tugas makalah ini Mengenai pembahasan “Upaya
Pemberantasan Korupsi di Indonesia”
Makalah ini merupakan salah
satu tugas mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan Kelas X ATPH 1 SMKN 2 Kab.
Tangerang.
Dalam kesempatan ini kami
menyampaikan rasa terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Ibu
Eka Maulani Sari selaku Guru Bahasa Indonesia yang memberikan materi dalam
penyusunan laporan ini dan semua pihak yang telah memberikan bantuan, dorongan,
bimbingan dan arahan kepada penyusun.
Dalam makalah ini kami
menyadari masih jauh dari kesempurnaan, untuk itu segala saran dan kritik guna
perbaikan dan kesempurnaan sangat kami nantikan. Semoga makalah ini dapat
bermanfaat khususnya bagi penyusun dan para pembaca pada umumnya.
Tangerang , April 2015
Sofwah
Nadia
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR ………………………………………………………………… i
DAFTAR
ISI ………………………………………………………………………….. ii
BAB
I PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang Masalah ………………………………………….. 1
1.2 Rumusan
Masalah ………………………………………………… 1
1.3 Tujuan
………………………………………………………. ……… 1
BAB
II PEMBAHASAN
A. Pengertian
Korupsi ………………………………………………… 2
B. Gambaran
Umum Korupsi di Indonesia Dan Jenis-Jenis Korupsi …. 2
C. Persepsi
Masyarakat Tentang Korupsi ……………………………. 3
D. Fenomena
Korupsi di Indonesia ………………………………….. 3
E. Kebijakan
Pemerintah Dalam Pemberantasan Korupsi …………… 4
F. Peran
Serta Pemerintah Dalam Memberantas Korupsi …………… 5
G. Peran
Serta Masyarakat Dalam Upaya Pemberantasan Korupsi di Indonesia ………………………………………………………… 5
H. Upaya
yang Dapat Ditempuh Falam Memberantas Korupsi ……… 6
I. Upaya
Pencegahan (Preventif) ……………………………………. 7
BAB
III PENUTUP
3.1 Kesimpulan ………………………………………………………… 9
3.2 Saran ………………………………………………………………… 9
DAFTAR
PUSTAKA ………………………………………………………………. 10
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Tindak
perilaku korupsi akhir-akhir ramai di perbincangkan, baik di media massa maupun maupun
media cetak. Tindak korupsi ini mayoritas dilakukan oleh para pejabat tinggi
negara yang sesungguhnya dipercaya oleh masyarakat luas untuk memajukan
kesejahteraan rakyat sekarang malah merugikan negara. Hal ini tentu saja sangat
memprihatinkan bagi kelangsungan hidup rakyat yang dipimpin oleh para pejabat
yang terbukti melekukan tindak korupsi. Maka dari itu, di sini kami akan
membahas tentang korupsi di Indonesia dan upaya untuk memberantasnya.
1.2 Rumusan Masalah
Adapun
beberapa rumusan masalah yang kami angkat adalah sebagai berikut :
1.
Apa yang dimaksud dengan korupsi ?
2.
Gambaran
umum tentang korupsi di Indonesia Dan Jenis – Jenis Korupsi ?
3.
Bagaimana persepsi masyarakat tentang korupsi
?
4.
Bagaimana fenomena korupsi di Indonesia ?
5.
Kebijakan
Pemerintah Dalam Pemberantasan Korupsi ?
6.
Peran Serta
Pemerintah dalam Memberantas Korupsi
7.
Peran
Serta Mayarakat Dalam Upaya Pemberantasan Korupsi Di Indonesia ?
8.
Upaya
– upaya yang harus di lakukan dalam pemberantasan korupsi di indonesia ?
1.3 Tujuan
Adapun tujuan dapi penyusunan makalah ini adalah sebagai berikut :
1.
Mengetahui
pengertian dari korupsi.
2.
Mengetahui gambaran umum tentang korupsi Dan Jenis – Jenis Korupsi.
3.
Mengetahui persepsi masyarakat tentang
korupsi.
4.
Mengetahui fenomena korupsi di Indonesia.
5.
Mengetahui
Kebijakan Pemerintah Dalam Pemberantasan Korupsi
6.
Mengetahui
Peran Serta Pemerintah Dalam Memberantasan Korupsi
7.
Mengetahui peran serta Mayarakat Dalam Upaya
Pemberantasan Korupsi.
8.
Mengetahui upaya yang dapat ditempuh dalam
pemberantasan korupsi.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Korupsi :
Arti harifiah adalah Kebusukan, keburukan, kebejatan, ke tidak
jujuran, dapat di suap, Tidak bermoral, penyimpangan dari ke sucian.Menurut
perspektif hukum, definisi korupsi di jelaskan dalam 13 pasal ( UU No.31 Tahun
1999 jo. UU No 20 Tahun 2001 ) Merumuskan 30 bentuk / Jenis tindak pidana
korupsi, yang di kelompokan SBB :
1.
Kerugian
keuangan negara
2.
Suap
menyuap
3.
Penggelapan
dalam jabatan
4.
Pemerasan
5.
Perbuatan
curang
6.
Benturan
kepentingan dalam pengadaan
7.
Gratifikasi
B. Gambaran umum Korupsi di Indonesia Dan Jenis - jenis Korupsi:
Korupsi di Indonsia dimulai sejak era Orde Lama sekitar tahun
1960-an bahkan sangat mungkin pada tahun-tahun sebelumnya. Pemerintah melalui
Undang-Undang Nomor 24 Prp 1960 yang diikuti dengan dilaksanakannya “Operasi
Budhi” dan Pembentukan Tim Pemberantasan Korupsi berdasarkan Keputusan Presiden
Nomor 228 Tahun 1967 yang dipimpin langsung oleh Jaksa Agung, belum membuahkan
hasil nyata.
Pada era Orde Baru, muncul Undang-Undang Nomor3 Tahun 1971 dengan
“Operasi Tertib”yang dilakukan Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan
Ketertiban (Kopkamtib), namun dengan kemajuan iptek, modus operandi korupsi
semakin canggih dan rumit sehingga Undang-Undang tersebut gagal dilaksanakan.
Selanjutnya dikeluarkan kembali Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Upaya-upaya hukum yang telah dilakukan pemerintah sebenarnya sudah
cukup banyak dan sistematis. Namun korupsi di Indonesia semakin banyak sejak
akhir 1997 saat negara mengalami krisis politik, sosial, kepemimpinan, dan
kepercayaan yang pada akhirnya menjadi krisis multidimensi. Gerakan
reformasi yang menumbangkan rezim Orde Baru menuntut antara lain ditegakkannya
supremasi hukum dan pemberantasan Korupsi, Kolusi & Nepotisme (KKN).
Tuntutan tersebut akhirnya dituangkan di dalam Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1999
& Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang
Bersih & Bebas dari KKN.
Jenis-Jenis Korupsi
Menurut UU. No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi, ada tiga puluh jenis tindakan yang bisa dikategorikan sebagai tindak
korupsi. Namun secara ringkas tindakan-tindakan itu bisa dikelompokkan menjadi:
1.
Kerugian
keuntungan Negara
2.
Suap-menyuap
(istilah lain : sogokan atau pelicin)
3.
Penggelapan
dalam jabatan
4.
Pemerasan
5.
Perbuatan
curang
6.
Benturan
kepentingan dalam pengadaan
7.
Gratifikasi
(istilah lain : pemberian hadiah).
C. Persepsi Mayarakat tentang Korupsi
Rakyat kecil yang tidak memiliki alat pemukul guna melakukan
koreksi dan memberikan sanksi pada umumnya bersikap acuh tak acuh. Namun yang
paling menyedihkan adalah sikap rakyat menjadi apatis dengan semakin meluasnya praktik-praktik
korupsi oleh beberapa oknum pejabat lokal, maupun nasional.
Kelompok
mahasiswa sering menanggapi permasalahan korupsi dengan emosi dan de-monstrasi.
Tema yang sering diangkat adalah “penguasa yang korup” dan “derita rakyat”.
Mereka memberikan saran kepada pemerintah untuk bertindak tegas kepada para
korup-tor. Hal ini cukup berhasil terutama saat gerakan reformasi tahun 1998.
Mereka tidak puas terhadap perbuatan manipulatif dan koruptif para pejabat.
Oleh karena itu, mereka ingin berpartisipasi dalam usaha rekonstruksi terhadap
masyarakat dan sistem pemerin-tahan secara menyeluruh, mencita-citakan
keadilan, persamaan dan kesejahteraan yang merata.
D. Fenomena Korupsi di Indonesia :
Fenomena
umum yang biasanya terjadi di negara berkembang contohnya Indonesia ialah:
1.
Proses modernisasi belum ditunjang oleh
kemampuan sumber daya manusia pada lembaga-lembaga politik yang ada.
2.
Institusi-institusi politik yang ada masih
lemah disebabkan oleh mudahnya “oknum” lembaga tersebut dipengaruhi oleh
kekuatan bisnis/ekonomi, sosial, keagamaan, kedaerahan, kesukuan, dan profesi
serta kekuatan asing lainnya.
3.
Selalu muncul kelompok sosial baru yang ingin
berpolitik, namun sebenarnya banyak di antara mereka yang tidak mampu.
4.
Mereka hanya ingin memuaskan ambisi dan
kepentingan pribadinya dengan dalih “kepentingan rakyat”.
Sebagai
akibatnya, terjadilah runtutan peristiwa sebagai berikut :
1.
Partai politik sering inkonsisten, artinya
pendirian dan ideologinya sering berubah-ubah sesuai dengan kepentingan politik
saat itu.
2.
Muncul
pemimpin yang mengedepankan kepentingan pribadi daripada kepenting-an umum.
3.
Sebagai oknum pemimpin politik, partisipan
dan kelompoknya berlomba-lomba mencari keuntungan materil dengan mengabaikan
kebutuhan rakyat.
4.
Terjadi erosi loyalitas kepada negara karena menonjolkan pemupukan harta dan kekuasaan. Dimulailah pola tingkah para
korup.
5.
Sumber kekuasaan dan ekonomi mulai
terkonsentrasi pada beberapa kelompok kecil yang mengusainya saja. Derita dan
kemiskinan tetap ada pada kelompok masyarakat besar (rakyat).
6.
Lembaga-lembaga politik digunakan sebagai dwi
aliansi, yaitu sebagai sektor di bidang politik dan ekonomi-bisnis.
7.
Kesempatan korupsi lebih meningkat seiring
dengan semakin meningkatnya jabatan dan hirarki politik kekuasaan.
E. Kebijakan Pemerintah Dalam Pemberantasan Korupsi
Mewujudkan keseriusan pemerintah dalam upaya memberantas korupsi,
Telah di keluarkan berbagai kebijakan. Di awali dengan penetapan anti korupsi
sedunia oleh PBB pada tanggal 9 Desember 2004, Presiden susilo Budiyono telah
mengeluarkan instruksi Presiden Nomor 5tahun 2004 tentang Percepatan
Pemberantasan Korupsi, yang menginstruksikan secara khusus Kepada Jaksa Agung
Dan Kapolri:
1.
Mengoptimalkan
upaya – upaya penyidikan/Penuntutan terhadap tindak pidana korupsi untuk
menghukum pelaku dan menelamatkan uang negara.
2.
Mencegan
& memberikan sanksi tegas terhadap penyalah gunaan wewenang yg di lakukan
oleh jaksa (Penuntut Umum)/ Anggota polri dalam rangka penegakan hukum.
3.
Meningkatkan
Kerjasama antara kejaksaan dgn kepolisian Negara RI, selain denagan
BPKP,PPATK,dan intitusi Negara yang terkait denagn upaya penegakan hukum dan
pengembalian kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi
Kebijakan selanjutnya adalah menetapkan Rencana aksi nasional
Pemberantasan Korupsi (RAN-PK) 2004-2009. Langkah – langkah pencegahan dalam
RAN PK di prioritaskan pada :
1.
Mendesain
ulang layanan publik .
2.
Memperkuat
transparasi, pengawasan, dan sanksi pada kegiatan pemerintah yg berhubungan
Ekonomi dan sumber daya manusia.
3.
Meningkatkan
pemberdayaan pangkat – pangkat pendukung dalam pencegahan korupsi.
F. Peran Serta Pemerintah Dalam Memberantas Korupsi:
Partisipasi
dan dukungan dari masyarakat sangat dibutuhkan dalam mengawali upaya-upaya
pemerintah melalui KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dan aparat hukum lain.
KPK yang
ditetapkan melalui Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk mengatasi, menanggulangi, dan
memberan-tas korupsi, merupakan komisi independen yang diharapkan mampu menjadi
“martir” bagi para pelaku tindak KKN.
Adapun
agenda KPK adalah sebagai berikut :
1.
Membangun kultur yang mendukung pemberantasan
korupsi.
2.
Mendorong
pemerintah melakukan reformasi public sector dengan mewujudkan good governance.
3.
Membangun
kepercayaan masyarakat.
4.
Mewujudkan keberhasilan penindakan terhadap
pelaku korupsi besar.
5.
Memacu
aparat hukum lain untuk memberantas korupsi.
G. Peran Serta Mayarakat Dalam Upaya Pemberantasan Korupsi Di
Indonesia:
Bentuk – bentuk peran serta mayarakat dalam pemberantasan tindak
pidana korupsi menurut UU No. 31 tahun 1999 antara lain adalah SBB :
1.
Hak
Mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan tindak pidana
korupsi
2.
Hak
untuk memperoleh layanan dalam mencari, memperoleh, dan memberikan informasi
adanya dugaan telah tindak pidana korupsi kepada penegak hukum
3.
Hak
menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab kepada penegak hukum
yang menangani perkara tindak pidana korupsi
4.
Hak
memperoleh jawaban atas pertanyaan tentang laporan yg di berikan kepada penegak
hukum waktu paling lama 30 hari
5.
Hak
untuk memperoleh perlindungan hukum
6.
Penghargaan
pemerintah kepada mayarakat
H. Upaya yang Dapat Ditempuh dalam
Pemberantasan Korupsi:
Ada beberapa upaya yang dapat ditempuh dalam memberantas tindak
korupsi di Indone-sia, antara lain sebagai berikut :
1.
Upaya
pencegahan (preventif).
2.
Upaya
penindakan (kuratif).
3.
Upaya
edukasi masyarakat/mahasiswa.
4.
Upaya
edukasi LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat).
1. Upaya Pencegahan (Preventif)
1.
Menanamkan semangat nasional yang positif
dengan mengutamakan pengabdian pada bangsa dan negara melalui pendidikan
formal, informal dan agama.
2.
Melakukan penerimaan pegawai berdasarkan
prinsip keterampilan teknis.
3.
Para pejabat dihimbau untuk mematuhi pola hidup
sederhana dan memiliki tang-gung jawab yang tinggi.
4.
Para pegawai selalu diusahakan kesejahteraan
yang memadai dan ada jaminan masa tua.
5.
Menciptakan aparatur pemerintahan yang jujur
dan disiplin kerja yang tinggi.
6.
Sistem keuangan dikelola oleh para pejabat
yang memiliki tanggung jawab etis tinggi dan dibarengi sistem kontrol yang
efisien.
7.
Melakukan pencatatan ulang terhadap kekayaan
pejabat yang mencolok.
8.
Berusaha melakukan reorganisasi dan
rasionalisasi organisasi pemerintahan mela-lui penyederhanaan jumlah departemen
beserta jawatan di bawahnya.
2. Upaya Penindakan (Kuratif):
Upaya
penindakan, yaitu dilakukan kepada mereka yang terbukti melanggar dengan diberikan
peringatan, dilakukan pemecatan tidak terhormat dan dihukum pidana. Beberapa contoh penindakan yang
dilakukan oleh KPK :
1.
Dugaan korupsi dalam pengadaan Helikopter
jenis MI-2 Merk Ple Rostov Rusia milik Pemda NAD (2004).
2.
Menahan Konsul Jenderal RI di Johor Baru,
Malaysia, EM. Ia diduga melekukan pungutan liar dalam pengurusan dokumen keimigrasian.
3.
Dugaan korupsi dalam Proyek Program Pengadaan
Busway pada Pemda DKI Jakarta (2004).
4.
Dugaan penyalahgunaan jabatan dalam pembelian
tanah yang merugikan keuang-an negara Rp 10 milyar lebih (2004).
5.
Dugaan korupsi pada penyalahgunaan fasilitas preshipment danplacement deposito dari BI kepada PT Texmaco Group melalui BNI (2004).
6.
Kasus korupsi dan penyuapan anggota KPU
kepada tim audit BPK (2005).
7.
Kasus penyuapan panitera Pengadilan Tinggi
Jakarta (2005).
8.
Kasus penyuapan Hakim Agung MA dalam perkara
Probosutedjo.
9.
Menetapkan seorang bupati di Kalimantan Timur
sebagai tersangka dalam kasus korupsi Bandara Loa Kolu yang diperkirakan
merugikan negara sebesar Rp 15,9 miliar (2004).
10. Kasus
korupsi di KBRI Malaysia (2005).
3. Upaya Edukasi Masyarakat/Mahasiswa:
1.
Memiliki tanggung jawab guna melakukan
partisipasi politik dan kontrol sosial terkait dengan kepentingan publik.
2.
Tidak bersikap apatis dan acuh tak acuh.
3.
Melakukan kontrol sosial pada setiap
kebijakan mulai dari pemerintahan desa hingga ke tingkat pusat/nasional.
4.
Membuka wawasan seluas-luasnya pemahaman
tentang penyelenggaraan peme-rintahan negara dan aspek-aspek hukumnya.
5.
Mampu memposisikan diri sebagai subjek
pembangunan dan berperan aktif dalam setiap pengambilan keputusan untuk
kepentingan masyarakat luas.
4. Upaya Edukasi LSM (Lembaga
Swadaya Masyarakat):
1.
Indonesia
Corruption Watch (ICW) adalah organisasi non-pemerintah yang meng-awasi dan
melaporkan kepada publik mengenai korupsi di Indonesia dan terdiri dari
sekumpulan orang yang memiliki komitmen untuk memberantas korupsi melalui usaha
pemberdayaan rakyat untuk terlibat melawan praktik korupsi. ICW lahir di
Jakarta pada tanggal 21 Juni 1998 di tengah-tengah gerakan reformasi yang
menghendaki pemerintahan pasca Soeharto yang bebas korupsi.
2.
Transparency International (TI) adalah
organisasi internasional yang bertujuan memerangi korupsi politik dan didirikan
di Jerman sebagai organisasi nirlaba sekarang menjadi organisasi non-pemerintah
yang bergerak menuju organisasi yang demokratik. Publikasi tahunan oleh TI yang
terkenal adalah Laporan Korupsi Global. Survei TI Indonesia yang membentuk
Indeks Persepsi Korupsi (IPK) In-donesia 2004 menyatakan bahwa Jakarta sebagai
kota terkorup di Indonesia, disu-sul Surabaya, Medan, Semarang dan Batam. Sedangkan
survei TI pada 2005, Indonesia berada di posisi keenam negara terkorup di
dunia. IPK Indonesia adalah 2,2 sejajar dengan Azerbaijan, Kamerun, Etiopia, Irak,
Libya dan Usbekistan, serta hanya lebih baik dari Kongo, Kenya, Pakistan,
Paraguay, Somalia, Sudan, Angola, Nigeria, Haiti & Myanmar. Sedangkan Islandia adalah
negara terbebas dari korupsi.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Dari teori
yang telah kami sajikan, dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut :
a. Korupsi adalah
penyelewengan atau penggelapan (uang negara atau perusahaaan) dan sebagainya
untuk keuntungan pribadi atau orang lain serta selalu mengandung unsur
“penyelewengan” atau dishonest (ketidakjujuran).
b. Korupsi di Indonsia dimulai sejak era Orde
Lama sekitar tahun 1960-an bahkan sangat mungkin pada tahun-tahun sebelumnya.
Korupsi di Indonesia semakin banyak sejak akhir 1997 saat negara mengalami
krisis politik, sosial, kepemim-pinan dan kepercayaan yang pada akhirnya
menjadi krisis multidimensi.
c. Rakyat kecil umumnya bersikap apatis dan acuh
tak acuh. Kelompok mahasiswa sering menanggapi permasalahan korupsi dengan
emosi dan demonstrasi.
d. Fenomena umum yang biasanya terjadi di
Indonesia ialah selalu muncul kelompok sosial baru yang ingin berpolitik, namun
sebenarnya banyak di antara mereka yang tidak mampu. Mereka hanya ingin memuaskan
ambisi dan kepentingan pribadinya dengan dalih “kepentingan rakyat”.
e. Peran serta pemerintah dalam pemberantasan
korupsi ditunjukkan dengan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dan aparat hukum
lain. KPK yang ditetapkan melalui Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk mengatasi, menanggulangi dan
memberantas korupsi.
f. Ada beberapa upaya yang dapat ditempuh dalam
memberantas tindak korupsi di Indonesia, antara lain: upaya pencegahan
(preventif), upaya penindakan (kuratif), upaya edukasi masyarakat/mahasiswa dan
upaya edukasi LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat).
3.2 Saran
a) Perlu dikaji lebih dalam lagi tentang teori
upaya pemberantasan korupsi di Indo-nesia agar mendapat informasi yang lebih
akurat.
b) Diharapkan para pembaca setelah membaca
makalah ini mampu mengaplikasikannya di dalam kehidupan sehari-hari.
DAFTAR PUSTAKA
Gie. 2002. Pemberantasan Korupsi Untuk Meraih Kemandirian,
Kemakmuran, Kesejahteraan dan Keadilan.
Mochtar. 2009. “Efek Treadmill” Pemberantasan Korupsi : Kompas
UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Strategi pencegahan & penegakan hukum Tindak Pidana Korupsi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar