BAB I
PENDAHULUAN
Latar belakang
Di Indonesia, dengan lahirnya bank yang beroperasi pada prinsip syari’ah seperti dalam bentuk bank muamalat Indonesia dan bank perkereditan rakyat islam, pengetahuan tentang bank islam ini sangat dibutuhkan baik bagi p[ara ilmuwan maupun masyarakat luas. Lebih-lebih masyarakat Indonesia yang mayoritas penduduknya muslim sehingga minat terhadap lembaga keuangan syari’ah (asuransi syari’ah) sangat diminati. Tetapi meskipun lembaga-lembaga keuangan syari’ah mulai menyebar diberbagai pelosok tanah air banyak masyarakat yang belum mengenal produk-produk asuransi syari’ah.
Kajian tentang asuransi sangat menarik sekali diantara prinsip ekonomi syariah lainya. Kajian mengenai asuransi syari’ah terlahir satu paket dengan kajian perbankan syari’ah, yaitu sama-sama muncul kepermukaan tatkala dunia islam tertarik untuk mengkaji secara mendalam apa dan bagaimana cara mengaktualisasikan konsep ekonomi syari’ah.
Rumusan masalah Apa yang dimaksud dengan asuransi ? Apa yang menjadi Dasar Hukum Asuransi Syariah? Apa yang menjadi Prinsip-prinsip Dasar Asuransi Syariah? Apa perbedaan asuransi syariah dengan asuransi konvensional?
BAB II
PEMBAHASAN
Pengertian
Menurut Dr. H. Hamzah Ya’cub dalam buku Kode Etik Dagang Menurut Islam, menyebut bahawa asuransi berasal dan dari kata dalam bahasa Inggris insurance atau assurance yang berarti jaminan. Dalam pasal 246 Kitab Undang – undang Hukum Dagang (KUHD) dijelaskan bahwa asuransi adalah :
“ Suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung dengan suatu premi untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang dihaerapkan, yang mungkin akan dideritanya kerena suatu peristiwa yang tak tertentu”.[1]
Menurut pasal 1 undang-undang no. 2 tahun 1992 tentang usaha perasuransian, asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikat diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum pada pihak ketiga yang mungkin ada diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.[2]
Didalam al-Qur’an dan al-Hadis tidak ada satupun ketentuan ketentuan yang mengatur secara eksplisit tentang asuransi. Oleh karena itu masalah asuransi dalam islam termasuk “ijtihadiah” artinya untuk menentukan hukumnya asuransi ini halal atau haram masih diperlukan peranan akal pikiran para ulamaahli fiqh melalui ijtihad.
Ada beberapa macam pendapat para ulama tentang asuransi diantaranya:
- Bahwa asuransi termasuk segala macam bentuk dan cara operasinya hukunya haram. Pandangan ini didukung oleh beberapa ulama antara lain, Yusuf al_Qardhawi, Sayid sabiq, Abdullah al-Qalqili dan Muhammad Bakhit al-Muth’i
- a)Asuransi mengandung unsur perjudian yang dilarang didalam Islam.
- b)Asurnasi mengandung unsur ketidakpastian.
- c)Asuransi mengandung unsur “ Riba” yang dilarang dalam Islam.
- d)Asuransi mengandung unsur eksploitasi yang bersifat menekan.
- e)Asuransi termasuk jual beli atau tukar – menukar mata uang yang tidak secara tunai ( Akad Sharf).
- f)Asuransi obyek bisnisnya digantungkan pada hidup dan matinya seseorang, yang berarti mendahului tak takdir Tuhan.
- Bahwa asuransi hukumnya halal atau diperbolehkan dalam islam. Pandangan ini didukung oleh beberapa ulama antara lain, Abdul Wahab Khallaf, Muh. Yusuf Musa, Abdurrahman Isa, Mustafa Ahmad Zarqa dan Muhammad Nejatullah Siddiqi.
- a)Tidak ada ketetapan nas, al – Qur’an maupun al – Hadis yang melarang asuransi.
- b)Terdapat kesepakatan kerelaan dari keuntungan bagi kedua belah pihak baik penanggung maupun tertanggung.
- c)Kemaslahatan dari usaha asuransi lebih besar daripada mudharatnya.
- d)Asuransi termasuk akad mudharatnya roboh atas dasar profit and loss sharing.
- e)Asuransi termasuk kategori koparasi (Syirkah Ta’awuniyah) yang diperbolehkan dalam islam.
- Bahwa asuransi yang diperbolehkan adalah asuransi yang bersifat komersial dilarang dalam islam. Pandangan ini didukung oleh beberapa ulama antara lain, Muhammad Abu Zahro dengan alasan bahwa asuransi yang bersifat sosial diperbolehkan karena jenis asuransi sosial tidak mengandung unsur-unsur yang dilarang didalam islam. Sedangkan asuransi yang bersifat komersial tidak diperbolehkan karena mengandung unsur-unsur yang dilarang didalam islam.
- Bahwa hukum asuransi termasuk subhat, karena tidak ada dalil syar’I yang secara jelas mengharamkan atau yang menghalalkan asuransi oleh karena itu kita harus berhati-hati didalam berhubungan dengan asuransi.[3]
Dikalangan Muslim terdapat kesalahpahaman, bahwa asuransi itu tidak islami. Mereka berpendapat bahwa asuransi sama dengan mengingkari rahmat ilahi. Hanya Allah yang bertanggung jawab untuk memberikan mata pencarian yang layak kepada kita.
- Al-Qur’an
- Surah al-Maidah ayat 2
و تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
Artinya: “… tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebaikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksanya”. (Q.S, al-Maidah 5:2)
- Surah al-Baqarah ayat 185
يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ
Artinya: “….Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu….” Q.S, al-Baqarah 2:185
- Surah al-Baqarah ayat 261
مَثَلُ الَّذِينَ يُنْفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ أَنْبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِي كُلِّ سُنْبُلَةٍ مِائَةُ حَبَّةٍ وَاللَّهُ يُضَاعِفُ لِمَنْ يَشَاءُ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ
Artinya: “ perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya dijalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh butir benih, pada tiap-tiap bulir: seratus biji. Allah melipatgandakan (ganjaran) bagi siapa yang dia kehendaki. Dan Allah maha luas (karunia-nya) lagi maha mengetahui. (Q.S, al-Baqarah 2:261)
- Surah Yusuf ayat 46-49
يُوسُفُ أَيُّهَا الصِّدِّيقُ أَفْتِنَا فِي سَبْعِ بَقَرَاتٍ سِمَانٍ يَأْكُلُهُنَّ سَبْعٌ عِجَافٌ وَسَبْعِ سُنْبُلَاتٍ خُضْرٍ وَأُخَرَ يَابِسَاتٍ لَعَلِّي أَرْجِعُ إِلَى النَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَعْلَمُونَ قَالَ تَزْرَعُونَ سَبْعَ سِنِينَ دَأَبًا فَمَا حَصَدْتُمْ فَذَرُوهُ فِي سُنْبُلِهِ إِلَّا قَلِيلًا مِمَّا تَأْكُلُون ثُمَّ يَأْتِي مِنْ بَعْدِ ذَلِكَ سَبْعٌ شِدَادٌ يَأْكُلْنَ مَا قَدَّمْتُمْ لَهُنَّ إِلَّا قَلِيلًا مِمَّا تُحْصِنُونَ ثُمَّ يَأْتِي مِنْ بَعْدِ ذَلِكَ عَامٌ فِيهِ يُغَاثُ النَّاسُ وَفِيهِ يَعْصِرُونَ
Artinya: “(Setelah pelayan itu berjumpa dengan yusuf dia berseru: “Yusuf, hai orang yang amat yang dipercaya, terangkanlah kepada kami tentang tujuh ekor sapi betina yang kurus-kurus dan dan tujuh bulir (gandum) yang hijau dan (tujuh) lainya yang kering agar aku kembali kepada orang-orang itu, agar mereka mengetahuinya”. Yusuf berkata: “Supaya kamu bertanam tujuh tahun (lamanya) sebagaimana biasa; maka apa yang kamu tuaihendaklah kamu biarakan dibulirnya kecuali sedikit untuk kamu makan. Kemudian setelah itu aakan datang tujuh tahun yang amat sulit, yang menghabiskan apa yang kamu simpan untuk menghadapinya (tahun sulit), kecuali sedikit dari (bibit gandum) yang kamu simpan. Kemudian setelah itu akan datangtahun yang padanya manusia diberi hujan (dengan cukup) dan di masa itu mereka memeras anggur). (Q.S, Yusuf 12:46-49)
- Surah al-Taghaabun ayat 11
مَا أَصَابَ مِنْ مُصِيبَةٍ إِلَّا بِإِذْنِ اللَّهِ
Artinya: tidak ada suatu musibah pun yang menimpa seseorang kecuali dengan izin Allah….” (Q.S, al- Taghaabun 64:11)
- Surah luqman ayat 34
إِنَّ اللَّهَ عِنْدَهُ عِلْمُ السَّاعَةِ وَيُنَزِّلُ الْغَيْثَ وَيَعْلَمُ مَا فِي الْأَرْحَامِ وَمَا تَدْرِي نَفْسٌ مَاذَا تَكْسِبُ غَدًا وَمَا تَدْرِي نَفْسٌ بِأَيِّ أَرْضٍ تَمُوتُ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ
Artinya: “Sesungguhnya Allah, hanya pada sisi-Nya sajalah pengetahuan tentang hari kiamat dan dialah yang menurunkan hujan, dan mengetahui apa yang ada dalam rahim. Dan tidak seorangpun yang mengetahui (dengan pasti) apa yang akan diusahakannya besok; dan tidak seorangpun yang dapat mengetahui dibumi mana ia akan mati. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi maha mengenal.” (Q.S, Luqman 31:34)[4]
- Surah Hud ayat 16
وَمَا مِنْ دَابَّةٍ فِي الْأَرْضِ إِلَّا عَلَى اللَّهِ رِزْقُهَا
Artinya: “Dan tidak ada suatu binatang melata pun di bumi melainkan Allah-lah yang memberi rezekinya.” (Q.S, Hud, 11:16)
- Surah an-Naml ayat 64
وَمَنْ يَرْزُقُكُمْ مِنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ أَئِلَهٌ مَعَ اللَّهِ
Artinya: “…dan siapa (pula) yang memberikan rezeki kepadamu dari langit dan bumi ? apakah disamping Allah ada tuhan yang lain ?...” (Q.S, An-Naml. 27:64)
- Surah al-Hijr ayat 20
وَجَعَلْنَا لَكُمْ فِيهَا مَعَايِشَ وَمَنْ لَسْتُمْ لَهُ بِرَازِقِينَ
Artinya: “ dan kami telah menjadikan untukmu dibumi keperluan-keperluan hidup, dan (kami menciptakan pula) makhluk-makhluk yang kamu sekali-kali bukan memberi rezeki kepadanya.” (Q.S, Al-Hijr, 15:20)
Untuk memahami ayat-ayat ini dengan tepat kita harus lebih mendalami persoalannya. Maksud dari ayat-ayat ini tidak berarti bahwa Allah menyediakan makanan dan pakain kepada kita tanpa usaha. Sebenarnya, semua ayat itu membicarakan tentang ekonomi dimasa depan yang penuh kedamaian, yang selalu dibayangkan islam. Dan seperti yang dinyatakan dalam islam bahwa manusia sebagai Khalifah Allah di Bumi, hanya dapat mempertahankan gelarnya yang agung bila ia melaksanakan perintah perintah yang terkandung dalam Al-Qur’an dengan penafsiran yang tepat. Allah menghendaki tiadanya orang yang kehilangan mata pencaharianya yang layak, dan ia harus kebal terhadap setiap gangguan apapun. Oleh karena itu adalah kewajiban tertinggi dari suatu negara untuk menjamin hal ini. Dan asuransi membantu tercapainya tujuan ini.
Mengenai hal ini, boleh dikemukakan bahwa terdapat sekelompok orang yang tidak dapat membedakan antar asuransi dengan perjudian, mereka menyamakan asuransi dengan spekulasi. Padahal dengan asuransi orang yang menjadi tanggungan dari seorang yang meninggal dunia terlebih dahulu dapat menerima keuntungan lumayan nuntuk sejumlah untuk sejumlah kecil uang yang telah dibayar almarhum sebagai premi. Tampaknya hal ini seperti sejenis perjudian. Tetapi perbedaanya antara asuransi dengan perjudian adalah fundamental, karena dasar asuransi adalah kerja sama yang diakui dalam islam
Pada kenyataanya ciri khas asuransi adalah pembayaran dari semua peserta untuk membantu tiap peserta lainnya bila dibutuhkan. Prinsip saling menguntungkan ini tidak terbatas dalam kadar paling ringan bagi perusahaan bersama tapi berlaku juga untuk semua organisasi asuransi mana pun walau bgai mana pun struktur hukumnya.[5]
- Hadits
عن أ بي هر ير ة (ر ض) عن النبي (ص) قا ل: من نفس عن مؤ من كر ب الد نيا نفس الله عنه كرب يو م ا لقيا مة ومن يسر على معسر يسر الله عليه فى الدنيا وا لأخرة (رواه مسلم)
Artinya: “diriwayatkan oleh Abu Hurairah ra, Nabi Muhammad bersabda: Barangsiapa yang menghilangkan kesulitan duniawinya seorang mukmin, maka Allah SWT. Akan menghilangkan kesulitangnya pada hari kiamat, barang siapa yang mempermudah kesulitan seseorang, maka Allah SWT. Akan mempermudah urusan dunia dan akhirat. (HR. Muslim)[6]
Prinsip-prinsip Dasar Asuransi Syariah
Dalam hal ini, prinsip dasar asuransi sayri’a ada sembilan macam, yaitu : tauhid, keadilan, tolong-menolong, kerja sama, amanah, kerelaan, larangan riba, larangan judi, dan larangan gharar.
- Tauhid (unity)
prinsip tauhid adalah dasar utama dari setiap bentuk tabungan yang ada dalam syari’ah islam. Setiap bangunan dan aktivitas kehidupan manusia harus didasarkan pada nilai-nilai ketuhanan.
Dalam berasuransi ytang harus diperhatikan adalah bagaimana sehartusnya menciptakan suasana dan kondisi bermuamalah yang tertuntun oleh nilai-nilai ketuhananpaling tidak dalan setiap melakukan aktivitas berasuransi ada semacam keyakinan dalam hatio bahwa Allah SWT selalu mengawasi seluruh gerak langkah kita dan selalu berada bersama kita.
- Keadilan (justice)
Prinsip kedua dalam berasuranasi adalah terpenuhinya niulai-nilai keadilan antara pihak-pihak yang terkait dengan akad asuransi. Keadilan dalam hal ini dipahami sebagai upaya dalam menempatkan hak dan kewajiban anatara nasabah dan perusahaan asuransi.
Di sisi lain,, keuntungan yang dihasilakan oleh perusahaan dari hasil investasi dana nasabah harus dibagai sesuai dengan akad yangb disepakati sejak awal. Jika nisbah yang disepakati anatara kedua belah pihak 40:60, maka realita pembagian keuntungan juga harus mengacu pada keuntungan tersebut.
- Tolong menolong (ta’awun)
Prinsip dasar yang lain dalam melkasnakan kegiatan berasuransi harus didasari dengan adanya rasa tolong menolong antara anggota. Praktik tolong menolong dalam asuransi adalah unsur utama pembentuk (DNA-Chromosom) bisnis transkasi.
- Kerja sama (cooperation)
Prinsip kerja sama merupakan prinsip universal yang selalu ada dalam literatur ekonomi islami. Kerja sama dalam bisnis asuransi dapat berwujud dalam bentuk akad yang dijadikan acuan antara kedua belah pihak yang terlibat, yait antara anggota (nasa bah) dan perusahan asuransi. Dalam operasionalnya, akad yang dipakai dalam bisnis asuransi dapat memakai konsep mudharabah atau musyarakah. Konsepmudharabah dan musyarakah adalah dua buah konsep dasar dalam kajian ekonomika dan mempunyai nilai historis dalamm perkembangan keilmuan
- Amanah ( trustworthy / al-amanah )
Prinsip amanah dalam organisasi perusahan dapat terwujud dalam nilai-nilai akuntabilitas (pertanggungjawaban) perusahaan melalui penyajian laporan keuangan tiap periode. Dalam hal ini perusahaan asuransi hatus memberi kesempatan yang besar bagi nasabah untuk mengakses laporan keuangan perusahaan. Laporan keuangan yang dikeluarkan oleh perusahaan asuransi haruis mencerminkan nilai-nilai kebenaran dan kedaiulan dalam bermuamalah dan melalui auditor public. Prinsip amanah juga harus berlaku pada diri nasabah asuransi.seseorang yang menjadi nasabah asuransi berkewajiban menyampaikan informasi yang benar berkaitan dengan pembayaran dana iuran dan tidak memanipiyulasi kerugian yang menimpa dirirnya.
- Kerelaan ( al-ridha )
Dalam bisnis asuransi, kerelaan (al-ridha) dapat diterapkan pada setiap anggota (nasabah) asuransi agar mempunyai motivasi dari awal untuk merelakan sejumlah dana (premi) yang disetorkan ke perusahan asuransi, yang difungsikan sebagai dana sosial (tabarru). Dana sosila (tabarru) memang betul-betul digunakan tujuan membantu anggota (nasabah) asuiransi yang lain jika mengalami bencana kerugian.
- Larangan riba
Secara bahasa adalah tambahan. Sedangakan menurut syari’at m,enambah sesuatu yang khusus. Jadi riba adanya unsur penambahan nilai. Ada beberapa bagian dalam al-Qur’an yang melarang pengayaan diri dengan cara yang btidak dibenarkan. Islam menghalalkan perniagaan dan melarang riba. Halalnya jual beli denhan pola berfikir selama manuasia saling membutuhkan satu sama lain, karena tidak bisa mencapai ke semua keinginan kecuali denga jual beli merupakan permasalahan bagi mereka.
- Larangan maisir ( judi )
Allah SWT telah memberi penegasan terhadap keharaman melakukan aktivitas ekonomi yang memepunyai unsur maisir (judi). Maisir dari kata yusr artinya mudah. Karena orang memeperolkeh uang tanpa susah payah, atau bersala dari kata yasar yang berarti kaya, karena perjudian diharapkan untung yang bermakna mudah. Maysir merupakan unsur obyek yang diartikan sebagai tempat untuk memudahkan sesuatu.
Syafi’i antonio mengatakan bahwa unsur maisir judia artinya adanya salah asatu pihal yang untung namun di lain pihak justru mengalami kerugian.
- Larangan gharar
Gharar dalam pengertian bahasa adalah al-khida’ yaitu suatu tindakan yang di dalamnya diperkirakan tidak ada unsur kerelaan. Secara konvensional kata Syafi’I kontrak dalam asuransi jiwa dapat dikategorikan sebagai aqd tabaduli atau akad pertukaran, yaitu pertukaran pembayaran premi dan dengan uang pertanggungan. Secara syari’ah dalam akad pertukaran harus jelas berapa yang harus diterima. Keadaan ini akan menjadi rancu karena kita tahu berapa yang akan diterima (sejumlah uang pertanggungan), tetapi idak tahu berapa yang akan dibayarkan (jumlah seluruh premi) karena hanya Allah yang tahu kapan seseorang akan men menginggal.
Produk – produk asuransi syariah
Produk Takaful individu
Produk takaful individu di bagi menjadi dua jenis yaitu prtoduk takaful individu tabungan dan produk takaful non tabungan. Mekanisme kerja kedua produk tersebut berbeda satu dengan yang lain, walaupun begitu sistemnya tetap melarang keberadaan riba, gharar, dan maisir.[7]
- Produk- produk tabungan
Produk asuransi syari’ah dengan unsur saving adalah sebuah produk asuransi yang di dalamnya menggunakan dua buah rakening dalam sebuah pembayaran premi, yaitu rekening untuk dana tabarru’ (sosial) dan rekening untuk dana saving (tabunganm). Adapun status kepemilikan dana pda rekening saving masih menjadi milik peserta (anggota) bukan menjadi milik perusahaan asuransi, perusahaan hanya berfungsi sebagai lembaga pengelola. Karena dana tersebut masih menjadi milik peserta asuransi, maka tatkala peserta asuransi berkeinginan untuk menarik dana itu, pihak perusahaan tidak ada dalih untuk menolaknya
Rekening tabungan pada produk yang menggunakan unsur saving adalah kumpulan dana yang merupakan milik peserta dan di bayarkan bila a. perjanjian berakhir, b. peserta mengundurkan diri, dan c. peserta meninggal dunia. Adapun rekening tabarru’ (khusus) adalah rekening yang berisi kumpulan dana yang diniatkan oleh peserta sebagai derma untuk tujuan saling membantu dan di bayarkan bila: a. peserta meninggal dunia, dan b. perjanjian berakhir, jika ada kelebihan surplus dana.[8]
Macam- macam produk tabungan
- Takaful dana infestasi
Program takaful dana infestasi adalah suatu bentuk perlindungan untuk perorangan yang menginginkan dan merencanakan pengumpulan dana dalam mata uang Rupiah dan US dolar sebagai dana infestasi yang diperuntukkan begi ahli warisnya jika di takdirkan meninggal lebih awal atau sebagai bekal untuk hari tuanya.
Manfaat Takaful
- Bila peserta mengundurkan diri sebelum perjanjian berakhit, maka peserta akan memperoleh hal berikut:
v Dana rekening yang telah di setor
v Bagian keuntungan atas hasil investasi rekening tabungan (Mudharabah).
- Bila peserta di takdirka meninggal dalam masa perjanjian, maka ahli warisnya akan memperoleh hal berikut:
v Dana rekening tabungan yang telah di setor
v Bagian keuntungan atas hasil infestasi rekening tabungan (mudharabah).
v Selisih dari manfaat takaful awal (rencana menabung) dengan premi yang sudah di bayar.
- Bila peaerta hidup sampai perjanjian berakhir, maka ahli warisnya akan memperoleh hal berikut:
v Dana rekening yang telah di setor
v Bagian keuntungan atas hasil infestasi rekening tabungan (mudharabah)
v Bagian keuntungan atas rekening khusus / tabarru’ yang di tentukan oleh asuransi takaful keluarga, jika ada
Ketentuan
v Usia + masa perjanjian maksimal 65 tahun.
v Besar tabarru’ sesuai dftar table tabarru’.
v Besar tabungan I = premi – tabarru’ – boaya pengelolahan.
v Besar tabungan II dan selanjutnya = premi – biaya penelolahan.[9]
- Takaful dana siswa
Program Takaful dana siswa adalah suatu bentuk perlindungan untuk perorangan yang bermaksud menyediaskan dana pendidikan, dalam mata uang Rupiah dan US Dolar untuk putra – putrinya sampai sarjana.
Manfaat
- Bila peserta mengundurkan diri sebelum perjanjian berakhir, maka peserta akan mendapatkan hal berikut ;
v Dana rekening tabungan yang telah disetor
v Bagian keuntungan atas hasil keuntungan tabarru’ (Mudharabah)
- Bila peserta ditakdirkan meninggal dalam masa perjanjian, maka ahli warisnya akan mendapatkan hal berikut ;
v Dana rekening tabungan yang telah disetor.
v Bagian keuntungan atas hasil investasi rekening tabungan (Mudharabah)
v Selisih dari manfaat Takaful awal (rencana menabung) denga premi yang sudah dibayar.
Selain itu bila anak (sebagai penerima hibah)
v Hidup sampai dengan 4 tahun di perguruan Tinggi, yang bersangkutan akan mendapatkan dana pendidikan sesuai dengan tabel.
v Meninggal, maka dana pendidikan yang belum sempat diterimanya akan dibayarkan pada ahli warisnya.
- Bila peserta hidup sampai perjanjian berakhir dan bila anak (sebagai penerima hibah)
v Hidup sampai dengan 4 tahun di perguruan tinggi, yang bersangkutan akan mendapatkan dana pendidikan sesuai dengan tabel.
v Meninggal sebelum seluruh dana pendidikannya diterima, maka kepada peserta akan mendapatkan semua saldo rekening tabungan dan sebagian keuntungan atas investasi rekening tabungan.
Ketentuan
v Masa perjanjian = 18 tahun usia anak
Usia anakl = usia ulang tahun anak yang akan datang.
Contoh : usia anak 1 tahun 3 bulan, maka dimasukkan kedalam usia 2 tahun.
v Besar tabunga tahun I = premi – Tabarru’ – biaya pengelolaan.
v Besar tabungan tahun II dan selanjutnya = Premi – tabarru’.[10]
- Takaful dana haji
Program takaful dana haji adalah suatu bentuk perlindungan untuk perorangan yang menginginkan dan merencanakan pengumpulan dana dalam mata uang Rupiah dan US Dolar untuk biaya menjalankan ibadah haji.
Manfaat
- Bila peserta mengundurkan diri sebelum perjanjian berakhir, maka peserta akan mendapatkan hal berikut
v Dana rekening tabungan yang telah disetor
v Bagian keuntungan atas hasil keuntungan tabarru’ (mudharabah
- Bila peserta ditakdirkan meninggal dalam masa perjanjian, maka ahli warisnya akan memperoleh hal berikut
v Dana rekening tabungan yang telah di setor.
v Bagian keuntungan atas hasil investasi rekening tabungan (mudharabah)
v Selisih dari manfaat Takaful awal (rencana menabung) dengan premi yang sudah di bayar.
- Bila peserta hidup sampai perjanjian berakhir, maka ahli warisnya akan memperoleh hal berikut hal berikut
v Dana rekening tabungan yang telah disetor
v Bagian keuntungan atas hasil investasi rekening tabungan (mudharabah)
v Bagian keuntungan atas rekening khusus / Tabarru’ yang ditentukan olerh asuransi Takaful keluarga, jika ada.
Ketentuan
v Usia+ masa perjanjian maksimal 65 tahun
v Manfaat takaful awal di sesuaikan dengan ongkos naik haji.
Premi tahunan= manfaaat takaful awal / masa perjanjian.
v Besar tabunagan tahun I= premi – Tabarru’- biaya pengelolaan.
v Besar tabungan tahun II dan selanjutnya= premi- Tabarru’.
- Takaful dana jabatan
Program takaful jabatan adalah suatu bentuk perlindungan untuk direksi atau pejabat teras suatu perusahaan yang menginginkan dan merencanakan pengumpulan dana salam mata uang Rupiah atau US Dolarsebagai dana santunan yang diperuntukkan bagi ahli warisnya jika ditakdirkan meninggal lebih awal atau sebagai dana santunan / investasi pada saat tidak aktif lagi di tempat kerja.
Manfaat
- Bila peserta mengundurkan diri sebelum perjajnian berakhir atau keluar dari tempat kerja, maka peserta akan memperoleh hal berikut :
v Dana rekening tabungan yang telah disetor.
v Begian keuntungan atas hasil investasi rekening tabungan (mudharabah).
- Bila peserta ditakdirkan meninggal dalam masa perjanjian, maka ahli warisnya akan memperoleh hal berikut :
v Dana rekening tabungan yang telah disetor.
v Begian keuntungan atas hasil investasi rekening tabungan (mudharabah) dana santunan meninggal sebesar dana santunan kematian.
v Santunan dana kematian sesuai dengan yang ditentukan
- Bila peserta hidup sampai perjajnian berakhir, maka ahli warisnya akan memeperoleh hal berikut :
v Dana rekening tabungan yang telah disetor.
v Begian keuntungan atas hasil investasi rekening tabungan (mudharabah) dana santunan meninggal sebesar dana santunan kematian.
v Bagian keuntungan atas rekening khusus / tabarru’ yang ditentukan oleh asuransi takaful keluarga, jika ada.
Ketentuan
v Usia + masa perjanjian maksimal 65 tahun.
v Minimal premi pertahun Rp 5000.000.
v Premi tunggal (sekaligus) minimal Rp 10.000.000.
v Masa perjanjian minimal 2 tahun dan maksimal 5 tahun.
v Cara bayar : tahunan dan sekaligus.[11]
- Takaful hasanah
Suatu bentuk perlindungan untuk perorangan yang menginginkan dan merencanakan pengumpulan dana sebagai modal usaha atau diperuntukkasn bagi ahli warisnya jika ditakdirkan meninggal lebih awal.
Manfaat
Program ini memberikan manfaat sebagai berikut
- Bila peserta hidup sampai akhir masa perjanjian, akan mendapatkan dana dari sumber berikut
v Dana tahapan pada akhir tahun polis ke- 3 sebesar 30% dari dana takaful.
v Dana tahapan pada akhir tahun polis ke- 7 sebesar 70% dari dana takaful
v Dana tunai, yang terdiri dari dana tabungan dan bagi hasil sebesar 70% dari hasil investasinya pada akhir masa perjanjian.
v Bila peserta meninggal dunia dalam masa perjanjian, maka kepada yang ditunjuk akan dibayarkan dana berasal dari sumber berikut.
v Dana tunai, yang terdiri dari Dana Tabungan dan bagi hasil sebesar 70% dari investasinya
v Rekening Tabarru’ sebesar 100% dari Dana Takaful bila peserta meninggal bukan karena kecelakaan.
v Rekening Tabarru’ sebesar 200% dari Dana Takaful bila peserta meninggal karena kecelakaan
Ketentuan
v Program ini hanya dipasarkan dalam mata uang Rupiah
v Program ini hanya mempunyai masa perjanjian selama 10 (sepuluh) tahun.
v Calon peserta berusia sekurang- kurangnya 17 tahun (sudah nikah) dan setinggi- tingginya 50 tahun pada saat perjanjian awal.
v Cara pembayaran premi merupakan kelipatan dari Rp 500.000 dengan ketentuan minimal Rp 1.000.000 premi per tahun dan maksimal Rp 10.000.000 per tahun. Besarnya premi sekaligus merupakan perkalian dari premi per tahun dengan masa perjanjian.[12]
- Produk- produk Non tabungan
Takaful al- Khaairat Individu
Program ini di peruntukkan bgi perorangan yang bermaksud menyediakan santunan untuk ahli warisbila peserta mengalami musibah kematian dalm masa perjanjian.
Ketentuan
ü Maksimal umur peserta 50 tahun
ü Maksimal usia peserta+ kontrak 65 tahun
ü Minimal premi Rp 150.000,- per tahun
ü Cara bayar premi tahunan
- Takaful Kecelakaan Diri Individu
Program yang diperuntukkan bagi perorangan yang bermaksud menyediakan santunan untuk ahli waris bila peserta mengalami musibah kematian karena kecelakaan dalam masa perjanjian.
Ketentuan
ü Maksimal umur peserta 50 tahun
ü Maksimal usia peserta+ kontrak 65 tahun
ü Minimal premi Rp 150.000,- per tahun
ü Cara bayar premi tahunan
- Takaful Kesehatan Individu
Program ini diperuntukkan bagi perorangan yang bermaksud menyediakan dana santunan rawat inap dan operasi bila peserta sakit dalam masa perjanjian
Ketentuan
ü Usia peserta masuk 5 sampai dengan 50 per tahun.
ü (anak usia 5 sampai dengan 18 tahun merupakan penambahan polis dari orang tuanya)
ü Kontrak 1 tahun
ü Pembatasan 1 tahun
ü Mimimal premi Rp150.000,- per tahun
ü Cara bayar premi tahunan
ü Manfaat kesehatan di bayarkan untuk perawatan minimal 4 hari
ü System pembayaran dalam reimbursement
ü Jangka waktu pengajuan klainm 14 hari
ü Khusus untuk peserta wanita, waktu masuk tidak dalam kondisi hamil
ü Pembayaran klaim adalah 80% dari kuitansi dan maksimal = manfaat kesehatan dan bukan untuk biaya karena kelahiran.[13]
- Produk Takaful Group.
Yang dimaksudkan produk kumpuylan adalah produk yang didisain untuk dsalam jumlah peserta relative banyak dan dalam struktur produknya ada yang mengandung unsure tabungan (saving) dan ada yang tidak mengandung unsure tabungan. Produk – produk kumpulan yang tidak mengandung unsure tabungan, di akhir masa kontrak tidak ada bagi hasil ataun pengambilan nilaitunai, karena semuanya bersifat tabarru’ dana tolong – menolong. Beberapa contoh produk – produk kumpulan adalah sebagai berikut [14]
- Takaful al – Khairat dan Tabungan Haji
- Takaful Kecelakaan Siswa
- Takaful Kecelakaan Wisata dan Perjalanan
- Tkaful Kecelakaan Diri Kumpulan
- Takaful Majelis Ta’lim
- Takaful Pembiayayaan[15]
- Produk Takaful Umum.
Produk Takaful Umum adalah bentuk takaful yang memberikan perlindungan financial kepada peserta takaful dalam menghadapi bencana atau kecelakaan harta benda milik peserta.[16]
- Takaful Kebakaran
- Takaful Kendaraan Bermotor
- Takaful Rekayasa
- Takaful Pengangkutan
- Takaful Rangka Kapal
- Asuransi Takaful Aneka[17]
Kendala pengembangan asuransi syariah
Tantangan terbesar yang dihadapi oleh industri asuransi syariah bersumber pada dua hal utama yaitu permodalan dan sumber daya manusia. Tantangan-tantangan lain seperti masalah, ketidaktahuan masyarakat terhadap produk asuransi syariah, image dan lain sebagainya merupakan akibat dari dua masalah utama tersebut.
- Minimya modal
Beberapa hal yang menjadi penyebab relative rendahnya penetrasi pasar asuransi syariah dalam sepuluh tahun terakhir adalah rendahnya dana yang memback up perusahaan asuransi syariah, promosi dan edukasi pasar yang relative belum dilakukan secara efektif (terkait dengan lemahnya dana), belum timbulnya industri penunjang asuransi syariah seperti broker-broker asuransi syariah, agen, adjuster, dan lain sebagainya, produk dan layanan belum diunggulkan diatas produk konvensional, posisi pasar yang masih ragu antara penerapan konsep syariah yang menyeluruh dengan kenyataan bisnis di lapangan yang terkadang sangat jauh dari prinsip syariah, dukungan kapasitas reasuransi yang masih terbatas (terkait juga dengan dana) dan belum adanya inovasi produk dan layanan yang benar-benar digali dari konsep dasar syariah.
- Kurangnya SDM yang professional
Berdasarkan data Islamic Insurance Society (IIS) per Maret lalu, sekitar 80 persen dari seluruh cabang atau divisi asuransi syariah belum memiliki ajun ahli syariah. IIS mengestimasi asuransi syariah Indonesia per Maret lalu memiliki sekitar 200 cabang dan hanya didukung 30 ajun ahli syariah. Jumlah yang cukup sedikit bila dibandingkan kondisi SDM di asuransi konvensional. Per Maret lalu, sebagian besar cabang asuransi konvensional telah memiliki sedikitnya seorang ajun ahli asuransi syariah. Jumlah tersebut sesuai dengan ketentuan departemen keuangan (Depkeu).
- Ketidaktahuan Masyarakat Terhadap Produk Asuransi Syariah
Ketidaktahuan mengenai produk asuransi syariah (takaful) dan mekanisme kerja merupakan kendala terbesar pertumbuhan asuransi jiwa ini. Akibatnya, masyarakat tidak tertarik menggunakan asuransi syariah, dan lebih memilih jasa asuransi konvensional.
- Dukungan Pemerintah Belum Memadai
Meski sudah menunjukkan eksistensinya, masih banyak kendala yang dihadapi bagi pengembangan ekonomi syariah di Indonesia. Soal pemahaman masyarakat hanya salah satunya. Kendala lainnya yang cukup berpengaruh adalah dukungan penuh dari para pengambil kebijakan di negeri ini, terutama menteri-menteri dan lembaga pemerintahan yang memiliki wewenang dalam menentukan kebijakan ekonomi.
- Image
Salah satu tantangan besar bisnis asuransi syariah di Indonesia dan negara lainnya, menurut Zein, adalah meyakinkan masyarakat akan keuntungan menggunakan asuransi syariah. “Perlu sekali mensosialisasikan asuransi syariah bukan saja berasal dari agama, tetapi memperlihatkan keuntungan.” Kenyataan di lapangan menunjukkan, bahwa para pelaku ekonomi syariah masih menghadapi tantangan berat untuk menanamkan prinsip syariah sehingga mengakar kuat dalam perekonomian nasional dan umat Islamnya itu sendiri.[21]
BAB III
KESIMPULAN
Pengertian asuransi
Menurut pasal 1 undang-undang no. 2 tahun 1992 tentang usaha perasuransian, asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikat diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum pada pihak ketiga yang mungkin ada diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan
Dasar Hukum Asuransi Syariah
Surah al-Maidah ayat 2
و تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
Artinya: “… tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebaikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksanya”. (Q.S, al-Maidah 5:2)
- Prinsip-prinsip Dasar Asuransi Syariah
- Tauhid (unity)
- Keadilan (justice)
- Tolong menolong (ta’awun)
- Kerja sama (cooperation
- Amanah ( trustworthy / al-amanah )
- Kerelaan ( al-ridha )
- Larangan riba
- Larangan maisir ( judi )
- Larangan gharar
- Kendala pengembangan asuransi syariah
- Minimya modal
- Kurangnya SDM yang professional
- Ketidaktahuan Masyarakat Terhadap Produk Asuransi Syariah
- Image
- Dukungan Pemerintah Belum Memadai
DAFTAR PUSTAKA
Abdul Manan, Muhammad, (1995), Teori dan Praktek Ekonomi Islam, Dana Bhakti Wakaf, Yogyakarta
Hasan Ali, AM, (2004), Asuransi dalam Perspektif Hukum Islam, Prenada Media , Jakarta.
Irfan Kurniadi, http://empatempat.wordpress.com/2010/02/21/asuransi-syariah-prospek-tantanga-dan-strategi/
Muhammad Syakir Sula dan Hermawan Kartajaya, (2006), Syariah marketing, Mizan Pustaka, Bandung
Syakir Sula, Muhammad, Asuransi Syariah (life ang general) Konsep dan system Operasional, (akarta: Gema Insani, 2004
BAB I
PENDAHULUAN
Latar belakang
Di Indonesia, dengan lahirnya bank yang beroperasi pada prinsip syari’ah seperti dalam bentuk bank muamalat Indonesia dan bank perkereditan rakyat islam, pengetahuan tentang bank islam ini sangat dibutuhkan baik bagi p[ara ilmuwan maupun masyarakat luas. Lebih-lebih masyarakat Indonesia yang mayoritas penduduknya muslim sehingga minat terhadap lembaga keuangan syari’ah (asuransi syari’ah) sangat diminati. Tetapi meskipun lembaga-lembaga keuangan syari’ah mulai menyebar diberbagai pelosok tanah air banyak masyarakat yang belum mengenal produk-produk asuransi syari’ah.
Kajian tentang asuransi sangat menarik sekali diantara prinsip ekonomi syariah lainya. Kajian mengenai asuransi syari’ah terlahir satu paket dengan kajian perbankan syari’ah, yaitu sama-sama muncul kepermukaan tatkala dunia islam tertarik untuk mengkaji secara mendalam apa dan bagaimana cara mengaktualisasikan konsep ekonomi syari’ah.
Rumusan masalah
Apa yang dimaksud dengan asuransi ?
Apa yang menjadi Dasar Hukum Asuransi Syariah?
Apa yang menjadi Prinsip-prinsip Dasar Asuransi Syariah?
Apa perbedaan asuransi syariah dengan asuransi konvensional?
BAB II
PEMBAHASAN
Pengertian
Menurut Dr. H. Hamzah Ya’cub dalam buku Kode Etik Dagang Menurut Islam, menyebut bahawa asuransi berasal dan dari kata dalam bahasa Inggris insurance atau assurance yang berarti jaminan. Dalam pasal 246 Kitab Undang – undang Hukum Dagang (KUHD) dijelaskan bahwa asuransi adalah :
“ Suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung dengan suatu premi untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang dihaerapkan, yang mungkin akan dideritanya kerena suatu peristiwa yang tak tertentu”.[1]
Menurut pasal 1 undang-undang no. 2 tahun 1992 tentang usaha perasuransian, asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikat diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum pada pihak ketiga yang mungkin ada diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.[2]
Didalam al-Qur’an dan al-Hadis tidak ada satupun ketentuan ketentuan yang mengatur secara eksplisit tentang asuransi. Oleh karena itu masalah asuransi dalam islam termasuk “ijtihadiah” artinya untuk menentukan hukumnya asuransi ini halal atau haram masih diperlukan peranan akal pikiran para ulamaahli fiqh melalui ijtihad.
Ada beberapa macam pendapat para ulama tentang asuransi diantaranya:
- Bahwa asuransi termasuk segala macam bentuk dan cara operasinya hukunya haram. Pandangan ini didukung oleh beberapa ulama antara lain, Yusuf al_Qardhawi, Sayid sabiq, Abdullah al-Qalqili dan Muhammad Bakhit al-Muth’i
- a)Asuransi mengandung unsur perjudian yang dilarang didalam Islam.
- b)Asurnasi mengandung unsur ketidakpastian.
- c)Asuransi mengandung unsur “ Riba” yang dilarang dalam Islam.
- d)Asuransi mengandung unsur eksploitasi yang bersifat menekan.
- e)Asuransi termasuk jual beli atau tukar – menukar mata uang yang tidak secara tunai ( Akad Sharf).
- f)Asuransi obyek bisnisnya digantungkan pada hidup dan matinya seseorang, yang berarti mendahului tak takdir Tuhan.
- Bahwa asuransi hukumnya halal atau diperbolehkan dalam islam. Pandangan ini didukung oleh beberapa ulama antara lain, Abdul Wahab Khallaf, Muh. Yusuf Musa, Abdurrahman Isa, Mustafa Ahmad Zarqa dan Muhammad Nejatullah Siddiqi.
- a)Tidak ada ketetapan nas, al – Qur’an maupun al – Hadis yang melarang asuransi.
- b)Terdapat kesepakatan kerelaan dari keuntungan bagi kedua belah pihak baik penanggung maupun tertanggung.
- c)Kemaslahatan dari usaha asuransi lebih besar daripada mudharatnya.
- d)Asuransi termasuk akad mudharatnya roboh atas dasar profit and loss sharing.
- e)Asuransi termasuk kategori koparasi (Syirkah Ta’awuniyah) yang diperbolehkan dalam islam.
- Bahwa asuransi yang diperbolehkan adalah asuransi yang bersifat komersial dilarang dalam islam. Pandangan ini didukung oleh beberapa ulama antara lain, Muhammad Abu Zahro dengan alasan bahwa asuransi yang bersifat sosial diperbolehkan karena jenis asuransi sosial tidak mengandung unsur-unsur yang dilarang didalam islam. Sedangkan asuransi yang bersifat komersial tidak diperbolehkan karena mengandung unsur-unsur yang dilarang didalam islam.
- Bahwa hukum asuransi termasuk subhat, karena tidak ada dalil syar’I yang secara jelas mengharamkan atau yang menghalalkan asuransi oleh karena itu kita harus berhati-hati didalam berhubungan dengan asuransi.[3]
Dasar Hukum Asuransi Syariah
Dikalangan Muslim terdapat kesalahpahaman, bahwa asuransi itu tidak islami. Mereka berpendapat bahwa asuransi sama dengan mengingkari rahmat ilahi. Hanya Allah yang bertanggung jawab untuk memberikan mata pencarian yang layak kepada kita.
- Al-Qur’an
- Surah al-Maidah ayat 2
و تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
Artinya: “… tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebaikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksanya”. (Q.S, al-Maidah 5:2)
- Surah al-Baqarah ayat 185
يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ
Artinya: “….Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu….” Q.S, al-Baqarah 2:185
- Surah al-Baqarah ayat 261
مَثَلُ الَّذِينَ يُنْفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ أَنْبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِي كُلِّ سُنْبُلَةٍ مِائَةُ حَبَّةٍ وَاللَّهُ يُضَاعِفُ لِمَنْ يَشَاءُ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ
Artinya: “ perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya dijalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh butir benih, pada tiap-tiap bulir: seratus biji. Allah melipatgandakan (ganjaran) bagi siapa yang dia kehendaki. Dan Allah maha luas (karunia-nya) lagi maha mengetahui. (Q.S, al-Baqarah 2:261)
- Surah Yusuf ayat 46-49
يُوسُفُ أَيُّهَا الصِّدِّيقُ أَفْتِنَا فِي سَبْعِ بَقَرَاتٍ سِمَانٍ يَأْكُلُهُنَّ سَبْعٌ عِجَافٌ وَسَبْعِ سُنْبُلَاتٍ خُضْرٍ وَأُخَرَ يَابِسَاتٍ لَعَلِّي أَرْجِعُ إِلَى النَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَعْلَمُونَ قَالَ تَزْرَعُونَ سَبْعَ سِنِينَ دَأَبًا فَمَا حَصَدْتُمْ فَذَرُوهُ فِي سُنْبُلِهِ إِلَّا قَلِيلًا مِمَّا تَأْكُلُون ثُمَّ يَأْتِي مِنْ بَعْدِ ذَلِكَ سَبْعٌ شِدَادٌ يَأْكُلْنَ مَا قَدَّمْتُمْ لَهُنَّ إِلَّا قَلِيلًا مِمَّا تُحْصِنُونَ ثُمَّ يَأْتِي مِنْ بَعْدِ ذَلِكَ عَامٌ فِيهِ يُغَاثُ النَّاسُ وَفِيهِ يَعْصِرُونَ
Artinya: “(Setelah pelayan itu berjumpa dengan yusuf dia berseru: “Yusuf, hai orang yang amat yang dipercaya, terangkanlah kepada kami tentang tujuh ekor sapi betina yang kurus-kurus dan dan tujuh bulir (gandum) yang hijau dan (tujuh) lainya yang kering agar aku kembali kepada orang-orang itu, agar mereka mengetahuinya”. Yusuf berkata: “Supaya kamu bertanam tujuh tahun (lamanya) sebagaimana biasa; maka apa yang kamu tuaihendaklah kamu biarakan dibulirnya kecuali sedikit untuk kamu makan. Kemudian setelah itu aakan datang tujuh tahun yang amat sulit, yang menghabiskan apa yang kamu simpan untuk menghadapinya (tahun sulit), kecuali sedikit dari (bibit gandum) yang kamu simpan. Kemudian setelah itu akan datangtahun yang padanya manusia diberi hujan (dengan cukup) dan di masa itu mereka memeras anggur). (Q.S, Yusuf 12:46-49)
- Surah al-Taghaabun ayat 11
مَا أَصَابَ مِنْ مُصِيبَةٍ إِلَّا بِإِذْنِ اللَّهِ
Artinya: tidak ada suatu musibah pun yang menimpa seseorang kecuali dengan izin Allah….” (Q.S, al- Taghaabun 64:11)
- Surah luqman ayat 34
إِنَّ اللَّهَ عِنْدَهُ عِلْمُ السَّاعَةِ وَيُنَزِّلُ الْغَيْثَ وَيَعْلَمُ مَا فِي الْأَرْحَامِ وَمَا تَدْرِي نَفْسٌ مَاذَا تَكْسِبُ غَدًا وَمَا تَدْرِي نَفْسٌ بِأَيِّ أَرْضٍ تَمُوتُ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ
Artinya: “Sesungguhnya Allah, hanya pada sisi-Nya sajalah pengetahuan tentang hari kiamat dan dialah yang menurunkan hujan, dan mengetahui apa yang ada dalam rahim. Dan tidak seorangpun yang mengetahui (dengan pasti) apa yang akan diusahakannya besok; dan tidak seorangpun yang dapat mengetahui dibumi mana ia akan mati. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi maha mengenal.” (Q.S, Luqman 31:34)[4]
- Surah Hud ayat 16
وَمَا مِنْ دَابَّةٍ فِي الْأَرْضِ إِلَّا عَلَى اللَّهِ رِزْقُهَا
Artinya: “Dan tidak ada suatu binatang melata pun di bumi melainkan Allah-lah yang memberi rezekinya.” (Q.S, Hud, 11:16)
- Surah an-Naml ayat 64
وَمَنْ يَرْزُقُكُمْ مِنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ أَئِلَهٌ مَعَ اللَّهِ
Artinya: “…dan siapa (pula) yang memberikan rezeki kepadamu dari langit dan bumi ? apakah disamping Allah ada tuhan yang lain ?...” (Q.S, An-Naml. 27:64)
- Surah al-Hijr ayat 20
وَجَعَلْنَا لَكُمْ فِيهَا مَعَايِشَ وَمَنْ لَسْتُمْ لَهُ بِرَازِقِينَ
Artinya: “ dan kami telah menjadikan untukmu dibumi keperluan-keperluan hidup, dan (kami menciptakan pula) makhluk-makhluk yang kamu sekali-kali bukan memberi rezeki kepadanya.” (Q.S, Al-Hijr, 15:20)
Untuk memahami ayat-ayat ini dengan tepat kita harus lebih mendalami persoalannya. Maksud dari ayat-ayat ini tidak berarti bahwa Allah menyediakan makanan dan pakain kepada kita tanpa usaha. Sebenarnya, semua ayat itu membicarakan tentang ekonomi dimasa depan yang penuh kedamaian, yang selalu dibayangkan islam. Dan seperti yang dinyatakan dalam islam bahwa manusia sebagai Khalifah Allah di Bumi, hanya dapat mempertahankan gelarnya yang agung bila ia melaksanakan perintah perintah yang terkandung dalam Al-Qur’an dengan penafsiran yang tepat. Allah menghendaki tiadanya orang yang kehilangan mata pencaharianya yang layak, dan ia harus kebal terhadap setiap gangguan apapun. Oleh karena itu adalah kewajiban tertinggi dari suatu negara untuk menjamin hal ini. Dan asuransi membantu tercapainya tujuan ini.
Mengenai hal ini, boleh dikemukakan bahwa terdapat sekelompok orang yang tidak dapat membedakan antar asuransi dengan perjudian, mereka menyamakan asuransi dengan spekulasi. Padahal dengan asuransi orang yang menjadi tanggungan dari seorang yang meninggal dunia terlebih dahulu dapat menerima keuntungan lumayan nuntuk sejumlah untuk sejumlah kecil uang yang telah dibayar almarhum sebagai premi. Tampaknya hal ini seperti sejenis perjudian. Tetapi perbedaanya antara asuransi dengan perjudian adalah fundamental, karena dasar asuransi adalah kerja sama yang diakui dalam islam
Pada kenyataanya ciri khas asuransi adalah pembayaran dari semua peserta untuk membantu tiap peserta lainnya bila dibutuhkan. Prinsip saling menguntungkan ini tidak terbatas dalam kadar paling ringan bagi perusahaan bersama tapi berlaku juga untuk semua organisasi asuransi mana pun walau bgai mana pun struktur hukumnya.[5]
- Hadits
عن أ بي هر ير ة (ر ض) عن النبي (ص) قا ل: من نفس عن مؤ من كر ب الد نيا نفس الله عنه كرب يو م ا لقيا مة ومن يسر على معسر يسر الله عليه فى الدنيا وا لأخرة (رواه مسلم)
Artinya: “diriwayatkan oleh Abu Hurairah ra, Nabi Muhammad bersabda: Barangsiapa yang menghilangkan kesulitan duniawinya seorang mukmin, maka Allah SWT. Akan menghilangkan kesulitangnya pada hari kiamat, barang siapa yang mempermudah kesulitan seseorang, maka Allah SWT. Akan mempermudah urusan dunia dan akhirat. (HR. Muslim)[6]
Prinsip-prinsip Dasar Asuransi Syariah
Dalam hal ini, prinsip dasar asuransi sayri’a ada sembilan macam, yaitu : tauhid, keadilan, tolong-menolong, kerja sama, amanah, kerelaan, larangan riba, larangan judi, dan larangan gharar.
- Tauhid (unity)
prinsip tauhid adalah dasar utama dari setiap bentuk tabungan yang ada dalam syari’ah islam. Setiap bangunan dan aktivitas kehidupan manusia harus didasarkan pada nilai-nilai ketuhanan.
Dalam berasuransi ytang harus diperhatikan adalah bagaimana sehartusnya menciptakan suasana dan kondisi bermuamalah yang tertuntun oleh nilai-nilai ketuhananpaling tidak dalan setiap melakukan aktivitas berasuransi ada semacam keyakinan dalam hatio bahwa Allah SWT selalu mengawasi seluruh gerak langkah kita dan selalu berada bersama kita.
- Keadilan (justice)
Prinsip kedua dalam berasuranasi adalah terpenuhinya niulai-nilai keadilan antara pihak-pihak yang terkait dengan akad asuransi. Keadilan dalam hal ini dipahami sebagai upaya dalam menempatkan hak dan kewajiban anatara nasabah dan perusahaan asuransi.
Di sisi lain,, keuntungan yang dihasilakan oleh perusahaan dari hasil investasi dana nasabah harus dibagai sesuai dengan akad yangb disepakati sejak awal. Jika nisbah yang disepakati anatara kedua belah pihak 40:60, maka realita pembagian keuntungan juga harus mengacu pada keuntungan tersebut.
- Tolong menolong (ta’awun)
Prinsip dasar yang lain dalam melkasnakan kegiatan berasuransi harus didasari dengan adanya rasa tolong menolong antara anggota. Praktik tolong menolong dalam asuransi adalah unsur utama pembentuk (DNA-Chromosom) bisnis transkasi.
- Kerja sama (cooperation)
Prinsip kerja sama merupakan prinsip universal yang selalu ada dalam literatur ekonomi islami. Kerja sama dalam bisnis asuransi dapat berwujud dalam bentuk akad yang dijadikan acuan antara kedua belah pihak yang terlibat, yait antara anggota (nasa bah) dan perusahan asuransi. Dalam operasionalnya, akad yang dipakai dalam bisnis asuransi dapat memakai konsep mudharabah atau musyarakah. Konsepmudharabah dan musyarakah adalah dua buah konsep dasar dalam kajian ekonomika dan mempunyai nilai historis dalamm perkembangan keilmuan
- Amanah ( trustworthy / al-amanah )
Prinsip amanah dalam organisasi perusahan dapat terwujud dalam nilai-nilai akuntabilitas (pertanggungjawaban) perusahaan melalui penyajian laporan keuangan tiap periode. Dalam hal ini perusahaan asuransi hatus memberi kesempatan yang besar bagi nasabah untuk mengakses laporan keuangan perusahaan. Laporan keuangan yang dikeluarkan oleh perusahaan asuransi haruis mencerminkan nilai-nilai kebenaran dan kedaiulan dalam bermuamalah dan melalui auditor public. Prinsip amanah juga harus berlaku pada diri nasabah asuransi.seseorang yang menjadi nasabah asuransi berkewajiban menyampaikan informasi yang benar berkaitan dengan pembayaran dana iuran dan tidak memanipiyulasi kerugian yang menimpa dirirnya.
- Kerelaan ( al-ridha )
Dalam bisnis asuransi, kerelaan (al-ridha) dapat diterapkan pada setiap anggota (nasabah) asuransi agar mempunyai motivasi dari awal untuk merelakan sejumlah dana (premi) yang disetorkan ke perusahan asuransi, yang difungsikan sebagai dana sosial (tabarru). Dana sosila (tabarru) memang betul-betul digunakan tujuan membantu anggota (nasabah) asuiransi yang lain jika mengalami bencana kerugian.
- Larangan riba
Secara bahasa adalah tambahan. Sedangakan menurut syari’at m,enambah sesuatu yang khusus. Jadi riba adanya unsur penambahan nilai. Ada beberapa bagian dalam al-Qur’an yang melarang pengayaan diri dengan cara yang btidak dibenarkan. Islam menghalalkan perniagaan dan melarang riba. Halalnya jual beli denhan pola berfikir selama manuasia saling membutuhkan satu sama lain, karena tidak bisa mencapai ke semua keinginan kecuali denga jual beli merupakan permasalahan bagi mereka.
- Larangan maisir ( judi )
Allah SWT telah memberi penegasan terhadap keharaman melakukan aktivitas ekonomi yang memepunyai unsur maisir (judi). Maisir dari kata yusr artinya mudah. Karena orang memeperolkeh uang tanpa susah payah, atau bersala dari kata yasar yang berarti kaya, karena perjudian diharapkan untung yang bermakna mudah. Maysir merupakan unsur obyek yang diartikan sebagai tempat untuk memudahkan sesuatu.
Syafi’i antonio mengatakan bahwa unsur maisir judia artinya adanya salah asatu pihal yang untung namun di lain pihak justru mengalami kerugian.
- Larangan gharar
Gharar dalam pengertian bahasa adalah al-khida’ yaitu suatu tindakan yang di dalamnya diperkirakan tidak ada unsur kerelaan. Secara konvensional kata Syafi’I kontrak dalam asuransi jiwa dapat dikategorikan sebagai aqd tabaduli atau akad pertukaran, yaitu pertukaran pembayaran premi dan dengan uang pertanggungan. Secara syari’ah dalam akad pertukaran harus jelas berapa yang harus diterima. Keadaan ini akan menjadi rancu karena kita tahu berapa yang akan diterima (sejumlah uang pertanggungan), tetapi idak tahu berapa yang akan dibayarkan (jumlah seluruh premi) karena hanya Allah yang tahu kapan seseorang akan men menginggal.
Produk – produk asuransi syariah
Produk Takaful individu
Produk takaful individu di bagi menjadi dua jenis yaitu prtoduk takaful individu tabungan dan produk takaful non tabungan. Mekanisme kerja kedua produk tersebut berbeda satu dengan yang lain, walaupun begitu sistemnya tetap melarang keberadaan riba, gharar, dan maisir.[7]
- Produk- produk tabungan
Produk asuransi syari’ah dengan unsur saving adalah sebuah produk asuransi yang di dalamnya menggunakan dua buah rakening dalam sebuah pembayaran premi, yaitu rekening untuk dana tabarru’ (sosial) dan rekening untuk dana saving (tabunganm). Adapun status kepemilikan dana pda rekening saving masih menjadi milik peserta (anggota) bukan menjadi milik perusahaan asuransi, perusahaan hanya berfungsi sebagai lembaga pengelola. Karena dana tersebut masih menjadi milik peserta asuransi, maka tatkala peserta asuransi berkeinginan untuk menarik dana itu, pihak perusahaan tidak ada dalih untuk menolaknya
Rekening tabungan pada produk yang menggunakan unsur saving adalah kumpulan dana yang merupakan milik peserta dan di bayarkan bila a. perjanjian berakhir, b. peserta mengundurkan diri, dan c. peserta meninggal dunia. Adapun rekening tabarru’ (khusus) adalah rekening yang berisi kumpulan dana yang diniatkan oleh peserta sebagai derma untuk tujuan saling membantu dan di bayarkan bila: a. peserta meninggal dunia, dan b. perjanjian berakhir, jika ada kelebihan surplus dana.[8]
Macam- macam produk tabungan
- Takaful dana infestasi
Program takaful dana infestasi adalah suatu bentuk perlindungan untuk perorangan yang menginginkan dan merencanakan pengumpulan dana dalam mata uang Rupiah dan US dolar sebagai dana infestasi yang diperuntukkan begi ahli warisnya jika di takdirkan meninggal lebih awal atau sebagai bekal untuk hari tuanya.
Manfaat Takaful
- Bila peserta mengundurkan diri sebelum perjanjian berakhit, maka peserta akan memperoleh hal berikut:
v Dana rekening yang telah di setor
v Bagian keuntungan atas hasil investasi rekening tabungan (Mudharabah).
- Bila peserta di takdirka meninggal dalam masa perjanjian, maka ahli warisnya akan memperoleh hal berikut:
v Dana rekening tabungan yang telah di setor
v Bagian keuntungan atas hasil infestasi rekening tabungan (mudharabah).
v Selisih dari manfaat takaful awal (rencana menabung) dengan premi yang sudah di bayar.
- Bila peaerta hidup sampai perjanjian berakhir, maka ahli warisnya akan memperoleh hal berikut:
v Dana rekening yang telah di setor
v Bagian keuntungan atas hasil infestasi rekening tabungan (mudharabah)
v Bagian keuntungan atas rekening khusus / tabarru’ yang di tentukan oleh asuransi takaful keluarga, jika ada
Ketentuan
v Usia + masa perjanjian maksimal 65 tahun.
v Besar tabarru’ sesuai dftar table tabarru’.
v Besar tabungan I = premi – tabarru’ – boaya pengelolahan.
v Besar tabungan II dan selanjutnya = premi – biaya penelolahan.[9]
- Takaful dana siswa
Program Takaful dana siswa adalah suatu bentuk perlindungan untuk perorangan yang bermaksud menyediaskan dana pendidikan, dalam mata uang Rupiah dan US Dolar untuk putra – putrinya sampai sarjana.
Manfaat
- Bila peserta mengundurkan diri sebelum perjanjian berakhir, maka peserta akan mendapatkan hal berikut ;
v Dana rekening tabungan yang telah disetor
v Bagian keuntungan atas hasil keuntungan tabarru’ (Mudharabah)
- Bila peserta ditakdirkan meninggal dalam masa perjanjian, maka ahli warisnya akan mendapatkan hal berikut ;
v Dana rekening tabungan yang telah disetor.
v Bagian keuntungan atas hasil investasi rekening tabungan (Mudharabah)
v Selisih dari manfaat Takaful awal (rencana menabung) denga premi yang sudah dibayar.
Selain itu bila anak (sebagai penerima hibah)
v Hidup sampai dengan 4 tahun di perguruan Tinggi, yang bersangkutan akan mendapatkan dana pendidikan sesuai dengan tabel.
v Meninggal, maka dana pendidikan yang belum sempat diterimanya akan dibayarkan pada ahli warisnya.
- Bila peserta hidup sampai perjanjian berakhir dan bila anak (sebagai penerima hibah)
v Hidup sampai dengan 4 tahun di perguruan tinggi, yang bersangkutan akan mendapatkan dana pendidikan sesuai dengan tabel.
v Meninggal sebelum seluruh dana pendidikannya diterima, maka kepada peserta akan mendapatkan semua saldo rekening tabungan dan sebagian keuntungan atas investasi rekening tabungan.
Ketentuan
v Masa perjanjian = 18 tahun usia anak
Usia anakl = usia ulang tahun anak yang akan datang.
Contoh : usia anak 1 tahun 3 bulan, maka dimasukkan kedalam usia 2 tahun.
v Besar tabunga tahun I = premi – Tabarru’ – biaya pengelolaan.
v Besar tabungan tahun II dan selanjutnya = Premi – tabarru’.[10]
- Takaful dana haji
Program takaful dana haji adalah suatu bentuk perlindungan untuk perorangan yang menginginkan dan merencanakan pengumpulan dana dalam mata uang Rupiah dan US Dolar untuk biaya menjalankan ibadah haji.
Manfaat
- Bila peserta mengundurkan diri sebelum perjanjian berakhir, maka peserta akan mendapatkan hal berikut
v Dana rekening tabungan yang telah disetor
v Bagian keuntungan atas hasil keuntungan tabarru’ (mudharabah
- Bila peserta ditakdirkan meninggal dalam masa perjanjian, maka ahli warisnya akan memperoleh hal berikut
v Dana rekening tabungan yang telah di setor.
v Bagian keuntungan atas hasil investasi rekening tabungan (mudharabah)
v Selisih dari manfaat Takaful awal (rencana menabung) dengan premi yang sudah di bayar.
- Bila peserta hidup sampai perjanjian berakhir, maka ahli warisnya akan memperoleh hal berikut hal berikut
v Dana rekening tabungan yang telah disetor
v Bagian keuntungan atas hasil investasi rekening tabungan (mudharabah)
v Bagian keuntungan atas rekening khusus / Tabarru’ yang ditentukan olerh asuransi Takaful keluarga, jika ada.
Ketentuan
v Usia+ masa perjanjian maksimal 65 tahun
v Manfaat takaful awal di sesuaikan dengan ongkos naik haji.
Premi tahunan= manfaaat takaful awal / masa perjanjian.
v Besar tabunagan tahun I= premi – Tabarru’- biaya pengelolaan.
v Besar tabungan tahun II dan selanjutnya= premi- Tabarru’.
- Takaful dana jabatan
Program takaful jabatan adalah suatu bentuk perlindungan untuk direksi atau pejabat teras suatu perusahaan yang menginginkan dan merencanakan pengumpulan dana salam mata uang Rupiah atau US Dolarsebagai dana santunan yang diperuntukkan bagi ahli warisnya jika ditakdirkan meninggal lebih awal atau sebagai dana santunan / investasi pada saat tidak aktif lagi di tempat kerja.
Manfaat
- Bila peserta mengundurkan diri sebelum perjajnian berakhir atau keluar dari tempat kerja, maka peserta akan memperoleh hal berikut :
v Dana rekening tabungan yang telah disetor.
v Begian keuntungan atas hasil investasi rekening tabungan (mudharabah).
- Bila peserta ditakdirkan meninggal dalam masa perjanjian, maka ahli warisnya akan memperoleh hal berikut :
v Dana rekening tabungan yang telah disetor.
v Begian keuntungan atas hasil investasi rekening tabungan (mudharabah) dana santunan meninggal sebesar dana santunan kematian.
v Santunan dana kematian sesuai dengan yang ditentukan
- Bila peserta hidup sampai perjajnian berakhir, maka ahli warisnya akan memeperoleh hal berikut :
v Dana rekening tabungan yang telah disetor.
v Begian keuntungan atas hasil investasi rekening tabungan (mudharabah) dana santunan meninggal sebesar dana santunan kematian.
v Bagian keuntungan atas rekening khusus / tabarru’ yang ditentukan oleh asuransi takaful keluarga, jika ada.
Ketentuan
v Usia + masa perjanjian maksimal 65 tahun.
v Minimal premi pertahun Rp 5000.000.
v Premi tunggal (sekaligus) minimal Rp 10.000.000.
v Masa perjanjian minimal 2 tahun dan maksimal 5 tahun.
v Cara bayar : tahunan dan sekaligus.[11]
- Takaful hasanah
Suatu bentuk perlindungan untuk perorangan yang menginginkan dan merencanakan pengumpulan dana sebagai modal usaha atau diperuntukkasn bagi ahli warisnya jika ditakdirkan meninggal lebih awal.
Manfaat
Program ini memberikan manfaat sebagai berikut
- Bila peserta hidup sampai akhir masa perjanjian, akan mendapatkan dana dari sumber berikut
v Dana tahapan pada akhir tahun polis ke- 3 sebesar 30% dari dana takaful.
v Dana tahapan pada akhir tahun polis ke- 7 sebesar 70% dari dana takaful
v Dana tunai, yang terdiri dari dana tabungan dan bagi hasil sebesar 70% dari hasil investasinya pada akhir masa perjanjian.
v Bila peserta meninggal dunia dalam masa perjanjian, maka kepada yang ditunjuk akan dibayarkan dana berasal dari sumber berikut.
v Dana tunai, yang terdiri dari Dana Tabungan dan bagi hasil sebesar 70% dari investasinya
v Rekening Tabarru’ sebesar 100% dari Dana Takaful bila peserta meninggal bukan karena kecelakaan.
v Rekening Tabarru’ sebesar 200% dari Dana Takaful bila peserta meninggal karena kecelakaan
Ketentuan
v Program ini hanya dipasarkan dalam mata uang Rupiah
v Program ini hanya mempunyai masa perjanjian selama 10 (sepuluh) tahun.
v Calon peserta berusia sekurang- kurangnya 17 tahun (sudah nikah) dan setinggi- tingginya 50 tahun pada saat perjanjian awal.
v Cara pembayaran premi merupakan kelipatan dari Rp 500.000 dengan ketentuan minimal Rp 1.000.000 premi per tahun dan maksimal Rp 10.000.000 per tahun. Besarnya premi sekaligus merupakan perkalian dari premi per tahun dengan masa perjanjian.[12]
- Produk- produk Non tabungan
Takaful al- Khaairat Individu
Program ini di peruntukkan bgi perorangan yang bermaksud menyediakan santunan untuk ahli warisbila peserta mengalami musibah kematian dalm masa perjanjian.
Ketentuan
ü Maksimal umur peserta 50 tahun
ü Maksimal usia peserta+ kontrak 65 tahun
ü Minimal premi Rp 150.000,- per tahun
ü Cara bayar premi tahunan
- Takaful Kecelakaan Diri Individu
Program yang diperuntukkan bagi perorangan yang bermaksud menyediakan santunan untuk ahli waris bila peserta mengalami musibah kematian karena kecelakaan dalam masa perjanjian.
Ketentuan
ü Maksimal umur peserta 50 tahun
ü Maksimal usia peserta+ kontrak 65 tahun
ü Minimal premi Rp 150.000,- per tahun
ü Cara bayar premi tahunan
- Takaful Kesehatan Individu
Program ini diperuntukkan bagi perorangan yang bermaksud menyediakan dana santunan rawat inap dan operasi bila peserta sakit dalam masa perjanjian
Ketentuan
ü Usia peserta masuk 5 sampai dengan 50 per tahun.
ü (anak usia 5 sampai dengan 18 tahun merupakan penambahan polis dari orang tuanya)
ü Kontrak 1 tahun
ü Pembatasan 1 tahun
ü Mimimal premi Rp150.000,- per tahun
ü Cara bayar premi tahunan
ü Manfaat kesehatan di bayarkan untuk perawatan minimal 4 hari
ü System pembayaran dalam reimbursement
ü Jangka waktu pengajuan klainm 14 hari
ü Khusus untuk peserta wanita, waktu masuk tidak dalam kondisi hamil
ü Pembayaran klaim adalah 80% dari kuitansi dan maksimal = manfaat kesehatan dan bukan untuk biaya karena kelahiran.[13]
- Produk Takaful Group.
Yang dimaksudkan produk kumpuylan adalah produk yang didisain untuk dsalam jumlah peserta relative banyak dan dalam struktur produknya ada yang mengandung unsure tabungan (saving) dan ada yang tidak mengandung unsure tabungan. Produk – produk kumpulan yang tidak mengandung unsure tabungan, di akhir masa kontrak tidak ada bagi hasil ataun pengambilan nilaitunai, karena semuanya bersifat tabarru’ dana tolong – menolong. Beberapa contoh produk – produk kumpulan adalah sebagai berikut [14]
- Takaful al – Khairat dan Tabungan Haji
- Takaful Kecelakaan Siswa
- Takaful Kecelakaan Wisata dan Perjalanan
- Tkaful Kecelakaan Diri Kumpulan
- Takaful Majelis Ta’lim
- Takaful Pembiayayaan[15]
- Produk Takaful Umum.
Produk Takaful Umum adalah bentuk takaful yang memberikan perlindungan financial kepada peserta takaful dalam menghadapi bencana atau kecelakaan harta benda milik peserta.[16]
- Takaful Kebakaran
- Takaful Kendaraan Bermotor
- Takaful Rekayasa
- Takaful Pengangkutan
- Takaful Rangka Kapal
- Asuransi Takaful Aneka[17]
Kendala pengembangan asuransi syariah
Tantangan terbesar yang dihadapi oleh industri asuransi syariah bersumber pada dua hal utama yaitu permodalan dan sumber daya manusia. Tantangan-tantangan lain seperti masalah, ketidaktahuan masyarakat terhadap produk asuransi syariah, image dan lain sebagainya merupakan akibat dari dua masalah utama tersebut.
- Minimya modal
Beberapa hal yang menjadi penyebab relative rendahnya penetrasi pasar asuransi syariah dalam sepuluh tahun terakhir adalah rendahnya dana yang memback up perusahaan asuransi syariah, promosi dan edukasi pasar yang relative belum dilakukan secara efektif (terkait dengan lemahnya dana), belum timbulnya industri penunjang asuransi syariah seperti broker-broker asuransi syariah, agen, adjuster, dan lain sebagainya, produk dan layanan belum diunggulkan diatas produk konvensional, posisi pasar yang masih ragu antara penerapan konsep syariah yang menyeluruh dengan kenyataan bisnis di lapangan yang terkadang sangat jauh dari prinsip syariah, dukungan kapasitas reasuransi yang masih terbatas (terkait juga dengan dana) dan belum adanya inovasi produk dan layanan yang benar-benar digali dari konsep dasar syariah.
- Kurangnya SDM yang professional
Berdasarkan data Islamic Insurance Society (IIS) per Maret lalu, sekitar 80 persen dari seluruh cabang atau divisi asuransi syariah belum memiliki ajun ahli syariah. IIS mengestimasi asuransi syariah Indonesia per Maret lalu memiliki sekitar 200 cabang dan hanya didukung 30 ajun ahli syariah. Jumlah yang cukup sedikit bila dibandingkan kondisi SDM di asuransi konvensional. Per Maret lalu, sebagian besar cabang asuransi konvensional telah memiliki sedikitnya seorang ajun ahli asuransi syariah. Jumlah tersebut sesuai dengan ketentuan departemen keuangan (Depkeu).
- Ketidaktahuan Masyarakat Terhadap Produk Asuransi Syariah
Ketidaktahuan mengenai produk asuransi syariah (takaful) dan mekanisme kerja merupakan kendala terbesar pertumbuhan asuransi jiwa ini. Akibatnya, masyarakat tidak tertarik menggunakan asuransi syariah, dan lebih memilih jasa asuransi konvensional.
- Dukungan Pemerintah Belum Memadai
Meski sudah menunjukkan eksistensinya, masih banyak kendala yang dihadapi bagi pengembangan ekonomi syariah di Indonesia. Soal pemahaman masyarakat hanya salah satunya. Kendala lainnya yang cukup berpengaruh adalah dukungan penuh dari para pengambil kebijakan di negeri ini, terutama menteri-menteri dan lembaga pemerintahan yang memiliki wewenang dalam menentukan kebijakan ekonomi.
- Image
Salah satu tantangan besar bisnis asuransi syariah di Indonesia dan negara lainnya, menurut Zein, adalah meyakinkan masyarakat akan keuntungan menggunakan asuransi syariah. “Perlu sekali mensosialisasikan asuransi syariah bukan saja berasal dari agama, tetapi memperlihatkan keuntungan.” Kenyataan di lapangan menunjukkan, bahwa para pelaku ekonomi syariah masih menghadapi tantangan berat untuk menanamkan prinsip syariah sehingga mengakar kuat dalam perekonomian nasional dan umat Islamnya itu sendiri.[21]
BAB III
KESIMPULAN
Pengertian asuransi
Menurut pasal 1 undang-undang no. 2 tahun 1992 tentang usaha perasuransian, asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikat diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum pada pihak ketiga yang mungkin ada diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan
Dasar Hukum Asuransi Syariah
Surah al-Maidah ayat 2
و تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
Artinya: “… tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebaikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksanya”. (Q.S, al-Maidah 5:2)
- Prinsip-prinsip Dasar Asuransi Syariah
- Tauhid (unity)
- Keadilan (justice)
- Tolong menolong (ta’awun)
- Kerja sama (cooperation
- Amanah ( trustworthy / al-amanah )
- Kerelaan ( al-ridha )
- Larangan riba
- Larangan maisir ( judi )
- Larangan gharar
- Kendala pengembangan asuransi syariah
- Minimya modal
- Kurangnya SDM yang professional
- Ketidaktahuan Masyarakat Terhadap Produk Asuransi Syariah
- Image
- Dukungan Pemerintah Belum Memadai
DAFTAR PUSTAKA
Abdul Manan, Muhammad, (1995), Teori dan Praktek Ekonomi Islam, Dana Bhakti Wakaf, Yogyakarta
Hasan Ali, AM, (2004), Asuransi dalam Perspektif Hukum Islam, Prenada Media , Jakarta.
Irfan Kurniadi, http://empatempat.wordpress.com/2010/02/21/asuransi-syariah-prospek-tantanga-dan-strategi/
Muhammad Syakir Sula dan Hermawan Kartajaya, (2006), Syariah marketing, Mizan Pustaka, Bandung
Syakir Sula, Muhammad, Asuransi Syariah (life ang general) Konsep dan system Operasional, (akarta: Gema Insani, 2004
Tidak ada komentar:
Posting Komentar