Sabtu, 09 Mei 2015

Pengertian Perusahaan

Pengertian Perusahaan

Tempat melakukan proses produksi barang atau jasa disebut perusahaan. Untuk memperoleh bahan baku dan bahan pembantu serta kerja dikeluarkan sejumlah biaya yang sering disebut biaya produksi. Hasil dari produksi adalah barang dan jasa.
Perusahaan merupakan kesatuan teknis yang bertujuan menghasilkan barang atau jasa. Perusahaan juga disebut tempat berlangsungnya proses produksi yang menggabungkan faktok-faktor produksi untuk menghasilkan barang dan jasa. Perusahaan merupakan alat dari bahan usaha untuk mencapai tujuan, yaitu mencari keuntungan.

Jenis Perusahaan Menurut Lapangan Usahanya

Jenis perusahaan menurut lapangan usahanya dibedakan sebagai berikut :

  1. Perusahaan ekstratif adalah Perusahaan ini bergerak dibidang usaha, penggalian, pengambilan, dan pengolahan kekayaan yang disediakan alam.
  2. Perusahaan agraris adalah Perusahaan ini bergerak dalam usaha pengolahan tanah. Hasilnya diambil dari alam, namun terlebih dahulu diolah tanahnya untuk memperoleh hasilnya.
  3. Perusahaan industri adalah Perusahaan ini bergerak dalam usaha pengolahan bahan baku sampai menjadi barang jadi atau barang yang siap pakai.
  4. Perusahaan perdagangan adalah Perusahaan ini bergerak dibidang usaha pembelian barang untuk dijual kembali tanpa pengolah barang yang dibelinya.
  5. Perusahaan jasa adalah Perusahaan ini bergerak dibidang usaha jasa atau memberikan pelayanan.
  6. Karena kelima jenis perusahaan menurut lapangan usahanya dapat dikelompokkan menjadi tiga Kelompok perusahaan, yaitu perusahaan manufaktur, perusahaan perdagangan, dan perusahaan jasa.
  7. Perusahaan manufaktur adalah semua perusahaan yang menghasilkan barang, penggabungan dari perusahaan ekstratif, agraris dan industri.
  8. Perusahaan perdagangan adalah perusahaan yang kegiatannya membeli barang tanpa mengolah barang tersebut kemudian menjualnya kembali.
  9. Perusahaan jasa adalah perusahaan yang menghasilkan jasa.

Pengertian Badan Usaha

Badan usaha didirikan dengan tujuan untuk memperoleh. Berbeda dengan perusahaan, badan usaha didefinisikan sebagai kesatuan hukum dan ekonomi atau organisasi yang menggunakan faktor-faktor produksi untuk menghasilkan barang dan jasa dengan tujuan untuk menghasilkan barang dan jasa dengan tujuan memperoleh laba atau memberikan pelayanan umum kepada masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Entri yang Diunggulkan

Makalah Manajemen Sumber Daya Manusia

Posting Populer