Sabtu, 09 Mei 2015

Makalah Pembegalan


Pertama-tama perkenankanlah kami selaku penyusun makalah ini mengucapkan puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa sehingga kami dapat menyusun makalah ini dengan judul Pembegalan.
Tujuan disusunnya makalah ini adalah untuk memahami aspek pendidikan agama Islam terutama untuk pembegalan. Dengan mempelajari isi dari makalah ini diharapkan generasi muda bangsa mampu menjadi Islam yang sesungguhnya, saleh, beriman kepada Allah SWT dan bermanfaat bagi masyarakat.
Ucapan terima kasih dan puji syukur kami sampaikan kepada Allah dan semua pihak yang telah membantu kelancaran, memberikan masukan serta ide-ide untuk menyusun makalah ini.
Kami selaku penyusun telah berusaha sebaik mungkin untuk menyempurnakan makalah ini, namun tidak mustahil apabila terdapat kekurangan maupun kesalahan. Oleh karena itu kami memohon saran serta komentar yang dapat kami jadikan motivasi untuk menyempurnakan pedoman dimasa yang akan datang.


Penyusun


DAFTAR ISI


KATA PENGANTAR……………..............………………………………...……. i
DAFTAR ISI……………………………………………..……………….……….  ii

BAB  I      :  PENDAHULUAN
                     A. Latar  Belakang…………………………………………………..      1
                     B. Rumusan  Masalah…………………………..…………………...    1
                    

BAB  II    :  PEMBAHASAN…………………………………………………….   2
                    
BAB III    :  PENUTUP
                     A. Kesimpulan………………………..……………………………..      9
                     B. Saran………………………………………........……………….. 9

DAFTAR PUSTAKA……………………………………...……………………...  10










B AB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang Masalah
Setiap media dalam satu hari lebih dari satu kali menginformasikan tentang adanya kriminalitas. Tidak dapat dipungkiri itulah yang terjadi dalam negri kita ini. Di sana –sini banyak terjadi pembunuhan, perampokan, pemerkosaan, pencurian, dan banyak lagi kriminalitas yang lain. Banyak sudah para pembuat onar itu yang ditangkap oleh aparat penegak hukum, tetapi masih banyak pula para pembuat onar yang masih berkeliaran. Sehingga membuat hati masyarakat tidak tenang, selalu resah diselimuti rasa ketakutan.
Dalam permasalahan di atas, agama Islam tidak hanya diam dan membiarkan begitu saja. Islam menyikapinya dengan serius. Sehingga terkadang dalam penetapan hukumnya dirasa berlebihan atau tidak manusiawi.
1.2 Rumusan Masalah
Dalam makalah saya ini, saya mencoba memaparkan tentang hal-hal yang berkaitan dengan kriminalitas yang lebih saya spesifikkan mengenai pembegalan. Yaitu antara lain:
1.      Pengertian pembegalan ?
2.      Orang yang melakukan pembegalan ?
3.      Hukuman atas pelaku pembegalan ?
4.      Sifat pembegal ?
5.      Hal-hal yang dapat menghapuskan hukuman ?
6.      Bukti untuk menetapkan tindak pidana pembegalan ?
7.      Apa sajakah Hak Ulul Amri dalam perkara pemberian hukuman terhadap pembegal yang bertobat ?

BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Pengertian Pembegalan
Begal ialah penjahat yang merampas barang-barang di tengah jalan sepi. Pembegal juga disebut dengan “qathik” karena pencegahan orang dari melewati suatu jalan sebab takut dengan adanya pembegal.
2.2 Orang Yang Melakukan Pembegalan
Orang yang melakukan pembegalan itu disyaratkan, antara lain:
1.      Islam
2.         Baligh
3.         Berakal sehat
4.         Orang dzimmi
2.3 Hukuman Atas Pelaku Pembegalan
Allah berfirman:
$yJ¯RÎ) (#ätÂty_ tûïÏ%©!$# tbqç/Í$ptä ©!$# ¼ã&s!qßuur tböqyèó¡tƒur Îû ÇÚöF{$# #·Š$|¡sù br& (#þqè=­Gs)ム÷rr& (#þqç6¯=|Áム÷rr& yì©Üs)è? óOÎgƒÏ÷ƒr& Nßgè=ã_ör&ur ô`ÏiB A#»n=Åz ÷rr& (#öqxÿYムšÆÏB ÇÚöF{$# 4 šÏ9ºsŒ óOßgs9 Ó÷Åz Îû $u÷R9$# ( óOßgs9ur Îû ÍotÅzFy$# ë>#xtã íOŠÏàtã ÇÌÌÈ   žwÎ) šúïÏ%©!$# (#qç/$s? `ÏB È@ö6s% br& (#râÏø)s? öNÍköŽn=tã ( (#þqßJn=÷æ$$sù žcr& ©!$# Öqàÿxî ÒOÏm§ ÇÌÍÈ  

Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan rasul-Nya dan membuat kerusakan di bumi, harus dibunuh dan disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka secara silang, atau dibuang dari negri (tempat kediamannya). Yang demikian itu sebagai suatu penghinaan bagi mereka di dunia dan di akhirat mereka beroleh siksa yang besar. Kecuali orang-orang yang bertobat (diantara mereka) sebelum kamu dapat menguasai (menangkap) mereka.
Menurut riwayat yang kuat dan yang dipegangi oleh kebanyakan fuqaha’, ayat tersebut turun berkenaan dengan peristiwa orang-orang dari “urainah” yang tidak kerasan bertempat tinggal di Madinah. Kemudian Rasulullah mengirimkan unta-unta kepada mereka dan menyuruh untuk minum air susu dan air kencingnya (untuk obat). Kemudian pergilah mereka, akan tetapi setelah datang waktu pagi, mereka membunuh penggembalanya dan membawa lari onta-onta tersebut. Maka Rasulullah menyuruh mengejar mereka dan mereka dapat ditangkap. Kemudian turunlah ayat tersebut dan mereka dikenai hukuman.
Dari ayat di atas dapat diambil kesimpulan bahwa ada beberapa macam hukuman. Antara lain:
1)    Hukuman mati
Hukuman mati ini dijatuhkan apabila para pembegal itu membunuh orang yang di begal, tetapi pembegal itu tidak mengambil hartanya.
2)    Hukuman mati disalib
Hukuman itu dijatuhkan apabila para pembegal itu melakukan pembunuhan serta merampas harta benda. Jadi hukuman tersebut dijatuhkan atas pembunuhan dan perampasan hartanya. Dimana pembunuhan tersebut merupakan jalan untuk memudahkan pencurian harta.
Fuqaha’ berselisih pendapat tentang maksud firman Allah “atau disalib”.
Menurut sebagian fuqaha’, maksudnya disalib sampai mati kelaparan. Sedang menurut fuqaha’ lain, maksud penyaliban adalah hukuman mati dan penyaliban secara bersamaan. Sebagian mereka berpendapat dihukum mati dulu baru kemudian baru disalib. Ini pendapat Asyhab. Sebagian yang lain berpendapat, disalib hidup-hidup, baru kemudian dihukum mati di papan kayu. Ini adalah pendapat Ibnu Qasim dan Ibnu Majsyun.
Untuk masa sekarang hukuman mati dengan disalib sama dengan hukuman mati ditembak, dimana terhukum diikat pada kayu yang dibuat dalam bentuk salib, kemudian ditembak.
Mengenai masalah penyaliban, maka pendapat para fuqaha’ tidak sama. Menurut sebagian fuqaha, masa penyaliban adalah tiga hari. menurut fuqaha-fuqaha lain sampai mayat mulai berbau. Menurut fuqaha-fuqaha lain, lain lagi, asal sudah disalib maka sudah mencukupi. Menurut fuqaha golongan ke empat, disalib sampai dikenal oleh orang banyak dan supaya mayat diturunkan sebelum berbau.
3)    Pemotongan anggota badan
Hukuman ini dijatuhkan atas pengganggu keamanan jika ia mengambil harta tetapi tidak membunuhnya. Yang dimaksud dengan pemotongan adalah pemotongan tangan kanan pembuat dan kaki kirinya sekaligus, yakni tangan dan kaki berseling-seling.
Di Indonesia pencurian biasa diancam dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun (pasal 362). Sedang pencurian yang mengakibatkan ada orang mati, dihukum dengan penjara lima belas tahun, atau mengakibatkan mati atau luka berat. Sedangkan pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, maka diancam dengan hukuman mati atau penjara selama-lamanya dua puluh tahun atau pidana penjara seumur hidup (pasal 265, ayat 3 dan 4).
4)    Pengasingan
Hukuman ini dijatuhkan apabila pengganggu keamanan hanya menakut-nakuti orang yang berlalu lintas, tetapi tidak mengambil harta dan tidak pula membunuh. Boleh jadi dengan perbuatan itu ia bermaksud mencari ketenaran nama diri dan oleh karena itu maka ia harus diasingkan, sebagai salah satu cara untuk mengurangi kebenarannya. Boleh jadi dengan perbuatannya tersebut pengganggu keamanan bermaksud meniadakan keamanan di jalan-jalan umum sebagai bagian dari negeri, dan oleh karena itu maka ia dihukum dengan meniadakan keamanan dirinya dari semua bagian negeri.
Fuqaha berselisih pendapat mengenai makna firman Allah “atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya)”. Menurut satu pendapat, maksud “dibuang” adalah dipenjarakan. Pendapat lain mengatakan bahwa pembuangan itu adalah dibuang dari satu negri ke negri lain, kemudian dipenjara di negri tersebut, hingga ada indikasi bahwa ia telah bertobat. Ini pendapat Ibnu Qasim dari Malik. Sedangkan jarak antara negri itu adalah minimal jarak untuk mengqasar shalat.
Menurut Syafi’i, pembuangan sesudah ditangkap itu bukan yang dimaksud. Tetapi maksudnya adalah, apabila mereka lari, maka kita usir mereka dengan cara mengejar mereka. Pendapat lain mengatakan bahwa pembuangan adalah hukuman yang disengaja.
2.4 Sifat pembegalan
Mengenai sifat pembegal yang diterima tobatnya, fuqaha berselisih pula dalam tiga pendapat :
1)      Ia masuk ke negri bukan islam
2)         Ia mempunyai kelompok
3)         Bagaimanapun keadaannya, baik ia mempunyai kelompok atau tidak, dan baik ia masuk ke negri bukan islam atau tidak.
Dan diperselisihkan pula apabila pembegal membangkang, kemudian oleh penguasa diberi keamanan dengan syarat ia mau memberhentikan perbuatan pembegalannya. Menurut satu pendapat, ia da[at diberi keamanan, dan hukuman pembegalan pun gugur atas dirinya. Menurut pendapat lain, tidak ada pemberian keamanan untuknya, karena yang diberi keamanan hanyalah orang musyrik. 


2.5     Hal-Hal Yang Dapat Menghapuskan Hukuman
Mengenai hal-hal yang dapat menggugurkan hukuman atas pembuat onar adalah firman Allah “kecuali orang-orang yang bertobat (diantara mereka)sebelum kamu dapat menguasai mereka”(QS. Al-Maidah:34).
Berkenaan dengan ayat ini terdapat dua persoalan yang diperselisihkan. Pertama, apakah tobatnya dapat diterima. Kedua, apabila dapat diterima, maka bagai mana sifat pembegal yang dapat diterima tobatnya.
Apakah tobatnya dapat diterima ad dua pendapat dari kalangan ahli ilmu. Pendapat pertama mengatakan bahwa tobatnya diterima berdasarkan firman Allah “kecuali orang-orang yang bertobat (diantar mereka) sebelum kamu dapat menguasai (menangkap) mereka”. Sedang pendapat kedua mengatakan bahwa tobatnya tidak dapat diterima. Pendapat ini dikemukakan oleh fuqaha yang berpendapat bahwa ayat tersebut tidak berkenan dengan  orang-orang yang melakukan keonaran.
Sifat tobat yang dapat menggugurkan hukuman terdapat beberapa pendapat, antara lain:
a.       Tobatnya dapat terjadi dengan dua cara, pertama, pembegal meninggalkan perbuatannya, meski penguasa belum datang. Kedua, pembegal meletakkan senjata dan datang kepada penguasa dengan segala ketundukan.
b.           Tobatnya dengan cara meninggalkan perbuatannya, kemudian duduk di tempat, dan menampakkan sikap tobat itu pada tetangganya.
c.           Tobatnya dengan cara menghadap penguasa sebelum dapat ditangkap. Sebab apabila ia meninggalkan perbuatannya. cara ini belum dapat menggugurkan hukuman, jika kemudian ia dapat ditangkap sebelum ia datang menghadap kepada penguasa.
Para ulama berselisih pendapat mengenai tobat yang dapat menggugurkan hadd, pertama, tobat yang hanya menggugurkan hadd hirabah saja. Sedang hak-hak Allah sedang hak Adami selain hadd hirabah, masih tetap berlaku. Ini pendapat Malik. Kedua, taubat tidak hanya menghapus had hirobah, tapi seluruh hak Allah dan hak adami, seperti zina, minuman khamar dan pencurian ikut terhapus. Sedangkan pembunuhan, utang piutang harta dan lain-lain tidak ikut terhapus, kecuali ahli waris memaafkan.
Ketiga, tobat menghapus semua hak allah, ia dihukum dengan pembunuhan., jika ia punya tanggungan harta, diganti dengan harta yang ada ditangannya.
Keempat, tobat menghapus semua hak allah dan semua hak manusia berupa harta benda yang masih ada ditangannya, ia harus mempertanggungjawabkan nya.

2.6 Bukti Untuk Menetapkan Tindak Pidana Pembegalan
Mengenai dengan apa perbuatan hirabah dapat ditetapkan? Ditetapkan berdasarkan pengakuan dan kesaksian.
Dalam hal ini, Malik menerima kesaksian orang yang dirampas atas orang yang merampas.
Menurut imam Syafi’i, kesaksian kawan serombongan diperbolehkan jika mereka tidak mengaku harta dirinya dan harta temannya telah dirampas.
Malik juga berpendapat bahwa perbuatan hirabah dapat ditetapkan berdasarkan kesaksian pendengaran.
2.7 Hak Ulil Amri dalam perkara pemberian hukuman terhadap pembegal yang bertobat
Ulil amri adalah penguasa dalam islam.
Allah SWT berfirman:
$pkšr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#þqãYtB#uä (#qãèÏÛr& ©!$# (#qãèÏÛr&ur tAqߧ9$# Í<'ré&ur ͐öDF{$# óOä3ZÏB ( bÎ*sù ÷Läêôãt»uZs? Îû &äóÓx« çnrŠãsù n<Î) «!$# ÉAqߧ9$#ur bÎ) ÷LäêYä. tbqãZÏB÷sè? «!$$Î/ ÏQöquø9$#ur ̍ÅzFy$# 4 y7Ï9ºsŒ ׎öyz ß`|¡ômr&ur ¸xƒÍrù's? ÇÎÒÈ  
Artinya:
Hai orang-orang yang beriman! Taatilah Allah dan taatilah Rosul dan Ulil Amri.” (Q.S. Annisa:59)
Setiap peraturan yang dibuat disertai dengan hukumannya yang akan dijatuhkan kepada siapa saja yang melanggarnya.
Hukum Allah bersumber pada peraturan Al-Qur’an, hukuman Rosul bersumber pada hadits-haditsnya yang shahih, sedangkan hukuman Ulul Amri bersumber pada peraturan perundang-undangan dalam negara. Inilah yang disebut hukum ta’zir dalam perkara pidana adalah Ulul Amri atau penguasa dalam negara,
Hukuman Allah dan Rosul tidak dapat ditambahi, diubah, atau dikurangi. Akan tetapi, hukuman Ulul Amri dapat dikurangi, dirubah, atau ditambah, atau dihapus kalau tidak perlu lagi, sesuai dengan keadaan negara dan sesuai pula dengan cara berpikirnya Ulul Amri dalam suatu negara islam.
Bagaimana tobat sipembegal?
Melihat ayat di atas, tobat itu hanya penghapuskan hukuman yang berupa hak Allah disebut dalam ayat sebelumnya. Akan tetapi, hak Ulul Amri tidak dapat dihapuskan. Dalam pengertian, sipembegal itu berhak diberi hukuman dengan hukuman Ulil Amri berupa human ta”zir.
Dengan demikian, walaupun sipembegal telah bertobat (menyerah sebelum ditangkap), hal itu dapat menggugurkan hak Allah. Ada dua macam hak yang akan dipikul oleh sipembegal yang bertobat, yaitu:
a.      Hak Ulul Amri sendiri
b.         Hak Adami yang berupa qisas tas barang-barang yang telah diambilnya.
Oleh sebab itu, bagaimanapun juga, sipembegal ini perlu diadili di pengadilan walaupun ia telah bertobat. Hal ini dilakukan untuk menyelesaikan pertanggungjawabannya selam ia membegal.

BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan
Dari beberapa uraian diatas dapat diambil kesimpulan bahwa pembegalan ialah suatu perbuatan seseorang untuk melakukan perampasan di jalan sepi. Macam-macam hukuman atas pelaku pembegalan itu terdiri dari empat macam, yaitu; hukuman mati, hukuman mati di salib, pemotongan anggota badan dan yang terakhir adalah pengasingan.
Demikianlah makalah ini saya susun. Saya yakin dalam makalah ini masih jauh dari kesempurnaan. Untuk itu saran dan kritik yang membangun sangat kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini. Akhirnya semoga makalah in bermanfaat. Amiin.


DAFTAR PUSTAKA

Ahmad Hanafi, MA, Asas-Asas Hukum Pidana Islam, Bulan Bintang, Jakarta; 1967
Drs. H. Ibu Mas’ud, Drs. H. Zainal Abidin S, Fiqh Madzhab Syafi’I, Pustaka Setia, Bandung: 1999
Drs. Imam Ghazali, Ahmad Zaidun, Terjemah Bidayatul Mujtahid, Pustaka Amani, Jakarta; 2002 
Drs. Sulkhan Yasin, Kamus Lengkap Bahasa Indonesia, Amanah, Surabaya; 1997
Muhammad bin Qosim al-Ghozi, Sarah Fathul Qorib, Darul Ihya’, Indonesia, tth
Prof.  Moeltjatno, SH, KUHP, Bumi Aksara, Jakarta; 2003


Benteng Ujungpandang, Mesjid Katangka, Makam Raja-Raja Tallo di Ujung Tanah, Benteng Somba Opu, Batu Pelantikan Raja

Benteng Ujungpandang (Fort Rotterdam)

Menurut sejarahnya, benteng ini juga dirintis oleh Raja Gowa IX Semula benteng berisi bangunan rumah Makassar dengan tiang-tiang kayu yang tinggi. Pem¬bangunan benteng diselesaikan pada tahun 1545 oleh raja Gowa X, / Manriogau Daeng Banto Karaeng Lakiung Tunipalangga Ulaweng, sebagai benteng pertahanan pendamping kerajaan Gowa.
Benteng yang pada mulanya dibuat dari tanah liat ini mempunyai model tak ubahnya benteng-benteng Eropa abad ke-26 dan ke-17. Bentuk dasar benteng segi empat dan berarsitektur Portugis. Tonjolan-tonjolan tambahan pada model dasar segi empat melahirkan bentuk benteng yang menyerupai penyu. Bentuk penyu berhubungan dengan simbolisme kekuatan etnis Makassar, jaya di laut dan di darat, seperti halnya seekor penyu. Justru itu, naskah Lontarak menyebut benteng Penyua' (benteng penyu).

Mesjid Katangka
Mesjid Katangka didirikan pada tahun 1605 M. Sejak berdirinya telah mengalami beberapa kali pemugaran. Pemugaran itu berturut-turut dilakukan oleh: [a] Sultan Mahmud (1818); [b] Kadi Ibrahim (1921); [c] Haji Mansur Daeng Limpo, Kadi Gowa (1948); dan [d] Andi Baso, Pabbicarabutta GoWa (1962) sangat sulit meng¬identifikasi bagian paling awal (asli) bangunan mesjid tertua Kerajaan Gowa ini.
Yang masih menarik adalah ukuran tebal tembok kurang lebih 90 cm, hiasan sulur-suluran dan bentuk mimbar yang terbuat dari kayu menyerupai singgasana dengan sandaran tangan. Hiasan makhuk di samarkan agar tidak tampak realistik. Pada ruang tengah terdapat empat tiang soko guru yang mendukung konstruksi bertingkat di atasnya. Mimbar dipasang permanen dan diplaster. Pada pintu masuk dan mihrab terdapat tulisan Arab dalam babasa Makassar yang menyebutkan pemugaran yang dilakukan Karaeng Katangka pada tahun 1300 Hijriah.

Makam Raja-Raja Tallo di Ujung Tanah
Makam raja-raja. Tallo adalah sebuah kompleks makam kuno yang dipakai sejak abad XVII sampai dengan abad XIX Masehi. Letaknya di RK 4 Lingkungan Tallo, Kecamatan Tallo, Kota Madya Ujungpandang. Lokasi makam terletak di pinggir barat muara sungai Tallo atau pada sudut timur laut dalam wilayah benteng Tallo. Ber¬dasarkan basil penggalian (excavation) yang dilakukan oleh Suaka Peninggalan sejarah dan Purbakala (1976¬-1982) ditemukan gejala bahwa komplek makam ber¬struktur tumpang-tindih. Sejumlah makam terletak di atas pondasi bangunan, dan kadang-kadang ditemukan fondasi di atas bangunan makam.
Kompleks makam raja-raja Tallo ini sebagian ditempat¬kan di dalam bangunan kubah, jirat semu dan sebagian tanpa bangunan pelindung: Jirat semu dibuat dan balok¬balok ham pasir. Bangunan kubah yang berasal dari kuran waktu yang lebih kemudian dibuat dari batu bata. 

KENANGAN YANG TAK TERLUPAKAN DI MASA SMP

KENANGAN YANG TAK TERLUPAKAN DI MASA SMP

Hari demi hari, detik demi detik 

Perkenalkan nama saya Hikmah, saya lahir pada tanggal 19 Agustus 1998. Pada awal pertama saya masuk SMP rasanya asing banget dengan orang yang ada di sekelilingku. Orang disekitar saya, karena saya belum mengenalnya. Pada saat itu saya melihat seorang wanita yang duduk di depan Mushola sendiri. Kemudian saya menuju ke Mushola dan duduk disamping wanita tersebut. Lalu wanita itu tersenyum dan wanita itu mengajak berkenalan denganku. Singkat kata dia ingin berkenalan dengan ku, dan dia lalu menyapa terlebih dahulu.

Makalah Terorisme


KATA PENGANTAR


        Puji syukur saya panjatkan atas kehadirat Allah SWT, karena berkat rahmat dan hidayahnya, saya bisa menyelesaikan Tugas dari kami.
Kami menyusun dialog dialog dan wawancara ini berharap bisa bermanfaat bagi teman teman menambah pengetahuan tentang pentingnya berpakaian muslimah, saya telah berusaha semaksimal mungkin sesuai dengan kemampuan saya. Namun sebagai manusia biasa, saya tidak luput dari kesalahan dan kekhilafan. Baik dari tekhnik penulisan maupun tata bahasa. Tetapi walaupun demikian, saya berusaha sebisa mungkin menyelesaikan karya ilmiah ini meskipun tersusun sangat sederhana.
       Saya menyadari tanpa kerjasama saya serta beberapa kerabat yang menjadi sumber informasi untuk menyelesaikan , Makalah ini tidak akan menjadi seperti saat ini. Untuk itu, saya mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang tersebut diatas, yang telah memberikan arahan dan saran demi kelancaran Tugas ini.
        Demikian, semoga ini dapat bermanfaat bagi penulis dan para pembaca pada umumnya. Dan tidak lupa saya mengharapkan saran serta kritik yang membangun dari berbagai pihak.

Makalah Tentang Hijab

KATA PENGANTAR

Assalamu’allaikum Wr. Wb.
Puji syukur atas kehadirat Allah SWT. Karena atas rahmat dan karunia-Nya, kami dapat menyusun makalah tentang problematika  Kehidupan yang berkaitan dengan hukum Islam yang berjudul Hijab Dalam Syariat Islam. Makalah ini kami susun agar pembaca dapat mengetahui syariat-syariat Islam mengenai hijab.
Di era modern ini banyak sekali kita temui jenis-jenis dan variasi dalam berhijab. Tentunya, ada yang memenuhi syariat, dan ada yang tidak memenuhi syariat. Makalah ini akan mengulas masalah tersebut. Kami berharap makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca. Tiada gading yang tak retak, mohon maaf bila terdapat salah kata yang kurang berkenan di hati pembaca sekalian.
Wassalamu’allaikum Wr. Wb.

Tangerang,     April 2013
                                                                                                          Penyusun

Pengertian Perusahaan

Pengertian Perusahaan

Tempat melakukan proses produksi barang atau jasa disebut perusahaan. Untuk memperoleh bahan baku dan bahan pembantu serta kerja dikeluarkan sejumlah biaya yang sering disebut biaya produksi. Hasil dari produksi adalah barang dan jasa.
Perusahaan merupakan kesatuan teknis yang bertujuan menghasilkan barang atau jasa. Perusahaan juga disebut tempat berlangsungnya proses produksi yang menggabungkan faktok-faktor produksi untuk menghasilkan barang dan jasa. Perusahaan merupakan alat dari bahan usaha untuk mencapai tujuan, yaitu mencari keuntungan.

Sejarah Sepakbola, Basket, Volli dan Futsal



SEPAK BOLA

SEJARAH SINGKAT SEPAK BOLA

Banyak orang menyangka sepak bola lahir di Inggris. Ternyata sepak bola yang dimaksud itu sepak bola modern, namun sebelum itu termyata sepak bola telah ditemukan sejak 3000 tahun yang lalu di berbagai pelosok dunia dalam bentuk yang berbeda-beda.
Bola pernah ditemukan bukti-buktinya sebagai permainan para prajurit China sekitar abad ke 2 – 3 zaman pemerintahan Dinasty Han. Belakangan ditemukan juga bukti keberadaan sepak bola di Kyoto, Jepang. Di Indonesia, sepak bola pertama kali diperkenalkan oleh bangsa Belanda, perkembangannya pun menjadikan sepak bola menjadi sebuah kelompok bergengsi pada saat itu.
Kelahiran sepak bola modern memang lahir dari Inggris. Keberadaannya pun digunakan sebagai olah raga “perang”. Saat itu ada semacam kepentingan pelampiasan antara Inggris dan Scotland. Satu bola diperebutkan dua kampung. Permainannya pun cenderung kasar dan brutal. Gak heran kalau akhirnya banyak makan korban. Ada kisah yang menyeramkan pula. Bahwa sepak bola kuno di timur Inggris bukan menggunakan bola, melainkan kepala musuh prajurit perang lawan. Dengan cara dan pola permainan seperti itu, maka sepak bola akhirnya dilarang oleh pemerintahan Inggris.
King Edward III tahun 1331 mengeluarkan aturan untuk menghentikan permainan brutal ini. Sementara di Scotland, King James 1 pada tahun 1424 memproklamirkan kepada semua pria untuk tidak main bola – “That na man play at the Fute-ball”. Begitu pun seterusnya.
Sayangnya, sepak bola sudah sangat populer hingga tidak ada yang bisa menghentikan permainan ini di masyarakat. Pada tahun 1815 sebuah kampus ternama di Inggris, Eton College mencoba membuat aturan permainan sepak bola. Aturan ini berkembang dan diterapkan di banyak perguruan tinggi, dimodifikasi hingga dikenal dengan nama Cambridge Rules tahun 1848. Namun pada perkembangannya pun aturan ini terpilah menjadi dua aturan besar, yaitu aturan Rugby School dan aturan Cambridge. Yang membedakannya saat itu adalah bola yang boleh dipegang dan dibawa berlari.
Pada tanggal 26 October 1863, sebelas klub dan sekolah London mengirimkan perwakilannya untuk sebuah pertemuan di Freemanson’s Tavern untuk mengkukuhkan satu peraturan mendasar untuk aturan permainan yang akan mereka mainkan. Dari pertemuan ini lah lahir The Football Association. Kekuatan kelompok ini makin solid hingga membuat gerah penggemar Rugby. Pada tanggal 8 Desember 1863 para rugger (sebutan untuk rugby) memutuskan untuk berpisah. Kini ada Rugby School dan The Football Association.
Pada tahun 1869, para anggota The Football Association (sering disebut Asscociation) mulai mengkukuhkan larangan memegang bola saat bermain. Ini adalah awal aturan hands-ball.
Charles Wreford Brown adalah pemainrugger handal, rugger adalah sebutan rugby muncul dari istilah slang mahasiswa di Oxford yang gemar memendekkan sebutan lalu diberi imbuhan di akhir “er” – rug + er = rugger. Suatu ketika Charles ditawarkan apakan dirinya ingin bermain rugger? Namun dirinya menolak dengan menyebukan bahwa dirinya lebih suka SOCCER (slang dari kata AsSOCiation). Sejak itulah sebutan soccer mulai sering dipakai.
Tahun 1888, William McGregor – pengurus klub Aston Villa mendekati 12 klub soccer yang ada untuk melakukan tanding rutin yang kemudian diberi nama English Football League. Kedua belas klub itu adalah:

LAPORAN BAHASA INDONESIA: UPAYA PEMBERANTASAN KORUPSI DI INDONESIA

LAPORAN BAHASA INDONESIA


UPAYA PEMBERANTASAN KORUPSI DI INDONESIA


      




NAMA: Sofwah nadia
KELAS : X ATPH 1




TAHUN AJARAN 2014 - 2015


KATA PENGANTAR


 Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT, yang telah berkenan memberi petunjuk dan kekuatan kepada kami sehingga makalah, “Upaya Pemberantasan Korupsi di Indonesia” ini dapat diselesaikan. Tugas makalah ini Mengenai pembahasan “Upaya Pemberantasan Korupsi di Indonesia”
Makalah ini merupakan salah satu tugas mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan Kelas X ATPH 1 SMKN 2 Kab. Tangerang.
Dalam kesempatan ini kami menyampaikan rasa terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Ibu Eka Maulani Sari selaku Guru Bahasa Indonesia yang memberikan materi dalam penyusunan laporan ini dan semua pihak yang telah memberikan bantuan, dorongan, bimbingan dan arahan kepada penyusun.
Dalam makalah ini kami menyadari masih jauh dari kesempurnaan, untuk itu segala saran dan kritik guna perbaikan dan kesempurnaan sangat kami nantikan. Semoga makalah ini dapat bermanfaat khususnya bagi penyusun dan para pembaca pada umumnya.


Tangerang ,   April 2015

                                                                                                       Sofwah Nadia


Entri yang Diunggulkan

Makalah Manajemen Sumber Daya Manusia

Posting Populer